Notification

×

Lagi, Sidang Gugatan Jalan Rusak Lampung Ditunda

11 July 2014 | 10:00 WIB Last Updated 2014-07-11T03:00:28Z
Wahrul Fauzi Silalahi

LAMPUNG -
Sidang gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung terhadap empat instansi pemerintah yakni Pemprov Lampung, Dinas PU Bina Marga Lampung, DPRD Lampung dan Kementerian PU RI, terkait jalan rusak kembali ditunda.

Penundaan sidang kali ini karena perwakilan dari DPRD Lampung dan Kementerian PU tidak hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sedangkan perwakilan dari Dinas PU Bina Marga dan Pemprov Lampung hadir. Sementara pada sidang sebelumnya, perwakilan Pemprov Lampung dan Kementerian RI yang tidak hadir. 

"Sidang ditunda hingga 11 Agustus 2014 mendatang. Semoga semua pihak tergugat bisa hadir memenuhi panggilan ketiga nanti," ujar ketua majelis hakim Nelson Panjaitan, Kamis (10/7/2014).

Usai sidang, Direktur LBH Bandar Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi sangat menyayangkan kejadian penundaan tersebut terulang kembali. Menurutnya, penundaan tersebut dinilai merugikan masyarakat yang menginginkan secara cepat jalan tersebut di perbaiki.

"Saya sangat menyesalkan ketidakhadiran mereka (tergugat), karena menjadikan proses sidang semakin lama karena ditunda selama satu bulan. Yang kami harapkan, saat ini adalah perbaikan infrastruktur jalan menjelang arus mudik. Karena masyarakat menginginkan jalan yang bagus ketika mudik lebaran," kata dia.

Wahrul berharap pada sidang berikutnya, pihak pengadilan harus tegas melakukan jemput paksa terhadap tergugat agar hadir dalam sidang. 

"Ya pihak pengadilan sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, dan untuk yang ketiga nanti harus dijemput paksa. Apalagi para anggota dewan yang ada di provinsi, karena mereka legislator. Jika tetap tidak hadir ketika pemanggilan ketiga maka disebut verstek (Putusan Tanpa Kehadiran Tergugat)," ungkapnya.

Diketahui, LBH Bandar Lampung menggugat perdata terkait jalan rusak antara lain Jalan Ir Sutami dari Kecamatan Bandar Sri Bawono sampai Panjang, dan jalan Pangeran Tirtayasa dari jalan Ir Sutami sampai fly over Antasari. (Kt)