Notification

×

Kemendagri Kaji Ulang Wabup Mesuji Ismail Ishak

02 July 2014 | 13:20 WIB Last Updated 2016-07-31T11:46:52Z
 Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Khamamik dan Ismail Ishak di Rumah Tahanan (Rutan) Bawanglatak, Menggala, Tulangbawang. (ist) 

LAMPUNG -
Terpilihnya Ismail Ishak sebagai Wakil Bupati (Wabup) Mesuji berpotensi melahirkan perdebatan panjang. Kemendagri belum bisa menerima putusan DPRD Mesuji, sebaliknya di kalangan Akademisi mulai terjadi beda tafsir.

Akankah Ismail Ishak bisa menduduki lagi kursi wabup yang telah ditinggalkannya selama dua tahun tersebut?

Akademisi Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan memprediksi, pelantikan Wabup Mesuji produk DPRD bakal berlansung lama. Bahkan, kata dia, sampai akhir jabatan Bupati Mesuji periode 2012-2017 berakhir pun, kemungkinan pelantikan wakil bupati belum bisa dilaksanakan.

Dedi tidak menjelaskan secara rinci apa penyebabnya sampai terjadi demikian. Hanya saja, dia melihat, pemilihan Ismail Ishak sebagai orang nomor dua di Kabupaten Mesuji dilatar belakangi oleh dua pendekatan.

Yakni, pendekatan normatif dana politis. "Dalam pemilihan Wakil Bupati Mesuji kemarin, saya melihat lebih kental pendekatan politisnya. Yaitu, untuk mengakomodir aspirasi masyarakat," ujar dia.

Mengulas sedikit soal sosok wakil kepala daerah, Dedi beranggapan, jabatan wakil bupati sebenarnya tidaklah terlalu urgen. Sebab, tanpa wakil pun tidak mempengaruhi roda pemerintahan.

"Apalagi ini, memang sebelumnya sudah bermasalah. Jadi, kemungkinan pelantikan wakil bupati Mesuji bakal tidak berjalan mulus," duganya. Meski demikian, Dedi mengembalikan semua persoalan Mesuji tersebut kepada Pemerintah Pusat. 

"Ada tidak kepentingan pusat di Kabupaten Mesuji," tanyanya.

Akademisi Unila lainnya, Arizka Warganegara menyikapi berbeda persoalan ini. Terpilihnya Ismail Ishak melalui paripurna DPRD Mesuji, kata dia, merupakan realitas politik.

"Yang menjadi perdebatan kan, kapan jabatan itu diisi, bukan siapa yang mengisi. Setelah Ismail Ishak terpilih sebagai Wakil Bupati Mesuji, artinya sudah ada titik temu antarelite politik. Persoalannya, kapan Ismail dilantik," ujar Arizka.

Dalam konteks ini, ulas dia, hal terpenting adalah posisi wakil kepala daerah yang kosong harus segera diisi.

"Dilihat dari dimensi politik, memang harus seperti itu. Ada 16 Anggota DPRD yang menghendaki. Dalam konteks aturan, itu sah saja. Tidak ada yang dilanggar," katanya.

Berkenaan dengan perkara pidana yang menimpa Ismail Ishak hingga diterbitkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 123.18.284.2012, tertanggal 24 April 2012 yang mencopotnya dari jabatan Wakil Bupati, menurut hemat Arizka, hal itu tidak lantas menjadikan hak politik Ismail gugur.

"Ismail Ishak masih memiliki hak politik, karena tidak menjalani hukuman di atas lima tahun. Saya pikir, perkara itu tidak masalah," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji periode 2012-2017 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

Untuk dan atas nama Hi Khamamik, disahkan sebagai Bupati Mesuji melalui Kepmendagri Nomor 131.18-875 Tahun 2011. Sedangkan atas nama Ismail Ishak, disahkan sebagai Wakil Bupati Mesuji melalui Kepmendagri Nomor 132.18-875 Tahun 2011.

Tidak berselang lama, Pemerintah Pusat menerbitkan lagi Kepmendagri Nomor 123.18.284.2012 tertanggal 24 April 2012, yang isinya mencopot Ismail Ishak dari jabatan Wakil Bupati Mesuji.

Keputusan ini dikeluarkan, menyusul vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala, satu tahun penjara terhadap Ismail Ishak karena terbukti menerima gratifikasi Dana Penyertaan Modal BUMD Pemdakab Tulangbawang tahun anggaran 2005.

Terpilihnya Ismail Ishak menjadi Wabup Mesuji, jelas saja memunculkan pro-kontra. Sebab, Dirjen Otda Kemendagri pernah menyatakan, Ismail Ishak tidak dapat lagi dicalonkan sebagai wakil bupati.

Pernyataan itu dipertegas melalui surat No. 132.18/1015/OTDA tertanggal 5 Maret 2014, menjawab surat pimpinan DPRD Mesuji No. 171/020/DPRD/MSJ/2014 tanggal 24 Febuari perihal Konsultasi Administrasi Bakal Calon Wabup Mesuji.

Dalam suratnya, Dirjen Otda menyebutkan, berdasarkan Pasal 58 Huruf f UU No. 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa calon wakil kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, diperkuat pula melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan MK Nomor: 4/PUU/VII/2009. Antara lain menyebutkan, bahwa pasal 58 huruf f UU No 12/2008 tidak memiliki kekuatan mengikat apabila tidak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK.

Keempat syarat tersebut, tidak berlaku untuk jabatan yang dipilih (elected official): berlaku terbatas waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukuman.

Dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public, bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

Kaji Ulang
Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohemansyah Djohan tak langsung bersikap saat ditanyai perihal terpilihnya Ismail Ishak sebagai Wabup Mesuji, mendampingi Khamamik hingga akhir masa jabatannya 2017 mendatang.

"Kemendagri akan mengkaji dulu laporan yang akan disampaikan oleh Gubernur Lampung nanti," kata Djohemansyah saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (1/7/2014). Djohermansyah mengaku hingga Selasa itu belum menerima surat pengajuan tentang hal itu dari Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo.

Kemendagri masih menunggu laporan resminya. "Setelah itu, baru kami kaji, pelajari dan telaah lagi, apakah keputusan DPRD Mesuji bertentangan atau tidak dengan UU dan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami belum bisa mengambil keputusan apapun," ujar dia.

Berkaitan dengan warning Kemendagri kepada DPRD Mesuji untuk tidak kembali memilih Ismail Ishak karena pelantikan yang bersangkutan sebelumnya sudah dibatalkan, Djohermansyah membenarkan itu.

Berdasarkan surat-surat yang pernah dikirimkan kemendagri kepada DPRD Mesuji sebelumnya, memang seperti itu. Namun, Djohermansyah memperkirakan, mungkin saja sudah ada dinamika lain di daerah sehingga ada pencalonan orang yang sama. "Tapi nanti akan dikaji dulu, disesuaikan dengan aturan yang berlaku," ujar dia.

DPRD Mesuji Pecah
Paripurna pemilihan Wakil Bupati yang diselenggarakan DPRD Mesuji, Senin (30/6/.2014), ternyata menyisakan cerita lain di balik terpilihnya Ismail Ishak.

Ada tengarai, internal DPRD terpecah. Tujuh anggota dewan menolak ikut paripurna dengan alasan rapat melanggar ketentuan. Sedangkan 18 Anggota DPRD Mesuji lainnya, hadir dalam rapat tersebut.

Salah satu yang tak hadir saat paripurna, adalah Edi Anwar, Wakil Ketua I DPRD Mesuji. "Bukannya saya bermalas-malasan. Tapi buat apa saya menghadiri paripurna yang jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku," kata dia, Selasa.

Menurut Edi, Pemerintah Pusat melalui Kemendagri sudah melarang Ismail Ishak dapat kembali mencalonkan diri. Namun DPRD Mesuji mengacuhkan warning itu. Bahkan, Ismail Ishak dipilih oleh 18 Anggota yang hadir.

"Saya bukan tidak suka dengan pak Ismail Ishak. Tapi lebih pada peraturannya. Kalau Pemerintah Pusat tidak membolehkan, kenapa kita harus melanggar. Toh keputusan pusat berlandaskan UU," ucap legislator Partai Demokrat itu.

Edi mengaku kecewa dengan sikap rekan-rekannya sesama anggota parlemen. Mereka telah melangkahi aturan hukum yang ada. Atas dasar itu pula, Edi bersama anggota Fraksi Partai Demokrat memutuskan tidak mengikuti paripurna. 

"Ini sudah kebijakan partai. Kami tidak mau memaksakan diri dengan melanggar payung hukum," ujarnya.

Kabar angin pun terhembus menyikapi rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati Mesuji tersebut. Yakni, soal indikasi suap untuk setiap anggota dewan yang menghadiri rapat. Saat isu ini dikroscek kepada Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup DPRD Mesuji, Gantot Eko Makno langsung menampiknya.

"Ah, tidak benar itu. Tidak ada anggota dewan yang menerima uang yang ikut paripurna. Itu kabar burung," tandas Gatot.

Namun, Gatot membenarkan bila rapat paripurna DPRD Mesuji tersebut tidak menggunakan dana APBD.

"Ya, kita tidak mencairkan bantuan yang dianggarkan bupati Rp350 juta. Kami tidak berani memakainya, karena takut bermasalah. Jadi memang benar ada bantuan dari pak Ismail. Tapi itu hanya untuk membeli kelengkapan alat pemilihan saja," ucapnya.

Pada kesempatan lain, Ketua DPRD Mesuji Haryati Chandralela mengaku tetap kukuh dengan hasil paripurna yang sudah dilaksanakan.

"Kita tetap menetapkan saudara Ismail Ishak sebagai bakal calon wakil bupati yang akan dilantik. Namanya tetap akan kita kirim ke Kemendragri untuk mendapatkan persetujuan. Usulan kita kirim melalui Gubernur Lampung," katanya. (Kt)