LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum perkara dugaan korupsi jalan lintas pantai timur (Jalinpantim), Lampung Timur, tetap bersikukuh dan bergeming pada tuntutannya.
Hal itu menanggapi nota pembelaan ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim) sebesar Rp25 miliar yakni M. Nasir (51), Kepala Tata Usaha (TU), Yusman (53) selaku Administrasi teknik dan Haryono selaku Bendahara Pengeluaran.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU dalam pembacaan replik (tanggapan atas nota pembelaan) di hadapan majelis hakim yang diketuai Poltak Sitorus di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (3/7/2014).
Menurut JPU A.Kohar, perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa merupakan tindak pidana, sebagaimana telah diuraikan pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
"Kami tetap kepada tuntutan majelis, sebab ketiga adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara formal dan material atas pembuatan Jalinpantim tersebut. Jadi kami tetap menuntut ketiga selama 8 tahun penjara," ujar Kohar, seperti dilansir kupastuntas.co.
Menanggapi replik JPU tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Guntoro dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada nota pembelaan yang telah dibacakan sebelumnya.
"Kami tetap pada nota pembelaan," kata Guntoro.
Seusai mendengarkan pembacaan replik dan duplik yang hanya sekitar 10 menit tersebut, majelis hakim sepakat menunda sidang dan dilanjutkan kembali pada Senin (14/7/2014) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.
Sekedar catatan, dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembelaan, ketiga terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU Kohar menuntut ketiga terdakwa masing masing selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan masing-masing selama 8 tahun kurungan penjara dan denda masing-masing sebesar Rp500 Juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. (Kt)
