Notification

×

Lebaran, PNS Pemkot Bandar Lampung Tak Dapat THR

04 July 2014 | 11:56 WIB Last Updated 2016-05-14T01:18:37Z

BANDAR LAMPUNG - Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah setempat.

Namun, Pemkot tetap memberikan THR kepada sejumlah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau tenaga kontrak saja.

"Enggak ada (THR), kan memang tidak boleh. Beberapa tahun belakangan memang tidak ada itu namanya THR untuk PNS. Kalau kita kasih nanti kesalahan, karena memang tidak ada untuk THR itu," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Trisno Andreas, Kamis (3/7/2014).

Ia juga mengatakan, THR diberikan kepada tenaga kontrak ini didasari oleh gaji yang masih minim dan hanya sekitaran UMK dan ada juga yang dibawah UMK. "Mungkin juga tidak besar, sekitaran Rp250-an ribu saja," kata Trisno.

Menurutnya, untuk tahun ini ada sekitar hampir 3000 angka tenaga kontrak yang dimiliki oleh Pemkot Bandar Lampung. Tidak ada persyaratan khusus untuk mendapatkan tunjangan yang diberikan kepada tenaga kontrak tersebut.

"Ya enggak, tenaga kontrak kan satu tahun sekali diperbaharui SK-nya," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bandar Lampung Benson Wertha menyatakan PNS tidak mendapatkan THR adalah kebijakan yang sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang ada.

"Karena memang selama ini tidak ada undang-undang yang membolehkan aturan untuk THR, ya jadi jangan dipaksakan," ujar Benson, seperti dilansir kupastuntas.co.

Menurutnya, tunjangan yang diberikan untuk PNS sudah mencukupi, karena PNS sudah ada gaji ke 13. Namun, bagi TKS diwajibkan untuk dapat, karena tidak ada gaji tetap.

"Wajar dong kalau satu tahun sekali, mereka (TKS) diberi perhatian, dengan THR tersebut," ungkapnya.