Notification

×

Waspada ! Giant Mal Kartini Jual Makanan Kadaluarsa

03 July 2014 | 13:00 WIB Last Updated 2016-05-14T01:18:37Z
Mal Kartini. (ist)
LAMPUNG - Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) Provinsi Lampung kembali melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah supermarket di Bandar Lampung, Rabu (2/7/2014) siang. 

Dalam sidak kali ini, petugas BPOM Provinsi Lampung menyita puluhan produk makanan dan minuman yang telah kadaluarsa dan produk makanan yang telah membusuk sehingga tak layak konsumsi.

Petugas BPOM Lampung kesal dengan ulah supermarket yang masih menjajakan produk makanan kadaluarsa dan dan tak layak konsumsi itu. Jika hal  ini tidak terpantau petugas, dikhawatirkan akan dikonsumsi masyarakat.

Produk makanan kadaluarsa atau tak layak lagi dikonsumsi ditemukan petugas BPOM Provinsi Lampung, seperti di Giant Supermarket dan Mal Kartini di Jl.Kartini Bandar Lampung.

Adapun produk yang disita antara lain  puluhan minuman jenis  jus dan selai yang telah kadaluarsa sejak satu bulan lalu. Kemudian produk makanan yang telah membusuk dan tak layak lagi untuk dikonsumsi,  seperti jenis umbi-umbian.

Petugas BPOM Lampung juga mendapati produk makanan yang menyalahi izin resmi peredaran seperti kue dan kacang, kemasannya rusak, dan produk makanan yang terkontaminasi kandungan babi, seperti dilansir teraslampung.com.

Dari hasil temuan ini, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan BPOM Lsmpung Ramdahan menegaskan, akan menarik produk makanan yang kadaluarsa (rusak), dan akan memberikan sangsi tegas kepada pemilik usaha.

Menurut Ramdahan, sidak yang dilakukan BPOM Lampung dalam rangka menyambut Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, agar masyarakat merasakan aman saat membeli produk makananan.

Sebelumnya, BPOM dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung telah menggelar sidak. Saat itu ditemukan buah anggur impor yang mengandung bahan pengawet (formalin) di Chandra Dept. Store, Jalan Pemuda, Tanjungkarang.