![]() |
| VM Ambar Wahyuni (tengah). (ist) |
LAMPUNG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyebutkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2013 defisit sebesar 15,06 persen atau Rp587,579 miliar dari realisasi pendapatan.
"Defisit tersebut cukup besar melampaui Peraturan Menteri Keuangan yang menyatakan maksimal sebesar 9 persen," kata Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, VM Ambar Wahyuni, pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2013, di gedung DPRD Lampung, Senin (30/6/2014).
Ia menyebutkan, Pemprov Lampung yang menyatakan bahwa terjadi surplus Rp17,41 miliar, tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya mengingat adanya pengakuan utang sebesar Rp604,995 miliar yang seharusnya direalisasikan pada anggaran belanja tahun berjalan, yakni kekurangan pembayaran termin pertama atas kontrak pekerjaan sebesar Rp154,53 miliar.
Kemudian kekurangan transfer bagi hasil dan transfer air bawah tanah ke kabupaten dan kota se-Lampung sebesar Rp405,456 miliar.
"Sehingga Lampung memiliki defisit sebesar Rp587,579 miliar atau 15,06 persen," ujarnya, seperti dilansir skalanews.com.
Selain itu, juga terdapat kesalahan penganggaran sebesar Rp337,69 miliar, yakni pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta belanja transfer yang mengakibatkan salah saji tidak sesuai standar akutansi pemerintahan.
Realisasi belanja modal lanjutnya, juga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2,051 miliar dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada penyedia Rp2,059 miliar.
Kemudian terdapat kelebihan pembayaran, indikasi kerugian, dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada penyedia sebesar Rp3,135 miliar, yang mengakibatkan salah saji tidak sesuai standar akuntansi pemerintah.
Provinsi Lampung juga memiliki piutang pajak per 31 Desember 2013 berupa pajak kendaraan bermotor- bea balik balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp168,333 miliar tidak dilaporkan sehingga neraca per 31 Desember 2013 kurang saji.
"Defisit tersebut cukup besar melampaui Peraturan Menteri Keuangan yang menyatakan maksimal sebesar 9 persen," kata Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, VM Ambar Wahyuni, pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2013, di gedung DPRD Lampung, Senin (30/6/2014).
Ia menyebutkan, Pemprov Lampung yang menyatakan bahwa terjadi surplus Rp17,41 miliar, tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya mengingat adanya pengakuan utang sebesar Rp604,995 miliar yang seharusnya direalisasikan pada anggaran belanja tahun berjalan, yakni kekurangan pembayaran termin pertama atas kontrak pekerjaan sebesar Rp154,53 miliar.
Kemudian kekurangan transfer bagi hasil dan transfer air bawah tanah ke kabupaten dan kota se-Lampung sebesar Rp405,456 miliar.
"Sehingga Lampung memiliki defisit sebesar Rp587,579 miliar atau 15,06 persen," ujarnya, seperti dilansir skalanews.com.
Selain itu, juga terdapat kesalahan penganggaran sebesar Rp337,69 miliar, yakni pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta belanja transfer yang mengakibatkan salah saji tidak sesuai standar akutansi pemerintahan.
Realisasi belanja modal lanjutnya, juga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2,051 miliar dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada penyedia Rp2,059 miliar.
Kemudian terdapat kelebihan pembayaran, indikasi kerugian, dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada penyedia sebesar Rp3,135 miliar, yang mengakibatkan salah saji tidak sesuai standar akuntansi pemerintah.
Provinsi Lampung juga memiliki piutang pajak per 31 Desember 2013 berupa pajak kendaraan bermotor- bea balik balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp168,333 miliar tidak dilaporkan sehingga neraca per 31 Desember 2013 kurang saji.
