BANDAR LAMPUNG - Lembaga Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Bandar Lampung akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang telat atau belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja.
Ketua DPC SBSI 1992 Bandar Lampung Deni Suryawan menyatakan, karyawan harus mengadukan apabila pihak perusahaan tidak memberikan THR atau pemberian THR dari perusahaan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Diketahui, berdasarkan ketentuan Permenakertrans tersebut, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan gaji atau upah.
"Kami akan buka posko pengaduan. Kalau nanti ada karyawan yang belum menerima THR atau tidak sesaui peraturan maka silahkan lapor ke kami," tegas Deni, Minggu (13/7/2014).
Ia menjelaskan, bila karyawan yang ingin mengadu ke SBSI bisa menghubungi nomor 081279345034 atau 081369088188.
"Atau bisa juga datang langsung di kantor kami yang beralamat jalan Landak, nomor 4, kelurahan Sidodi, kecamatan Kedaton depan pasar Koga," ungkapnya. Menurut Deni, sesuai Permenakertrans tersebut, H-7 sebelum hari raya Idul Fitri, perusahaan harus memberikan THR kepada karyawannya.
"Ya kita mengingatkan kepada sejumlah perusahaan yang ada, terutama di Kota Bandar Lampung. THR harus diberikan kepada karyawannya. Karena juga, waktu pemberian THR ini sebentar lagi," kata Deni.
Bahkan, lanjut dia, Walikota Bandar Lampung Herman HN menyarankan agar perusahaan yang ada memberikan THR kepada karyawannya H-10 sebelum lebaran.
"Ya kita mengingatkan kepada sejumlah perusahaan yang ada, terutama di Kota Bandar Lampung. THR harus diberikan kepada karyawannya. Karena juga, waktu pemberian THR ini sebentar lagi," kata Deni.
Bahkan, lanjut dia, Walikota Bandar Lampung Herman HN menyarankan agar perusahaan yang ada memberikan THR kepada karyawannya H-10 sebelum lebaran.
Sementara itu Anggota Komisi D DPRD Bandar Lampung Dolly Sandra menyatakan, perusahaan wajib terkena sanksi apabila tidak membayar THR kepada karyawannya.
"Dinas tenaga kerja wajib memberikan sanksi kepada pihak perusahaan, sehingga kami minta setiap karyawan harus mengadu ke pihak dinas terkait, apabila tidak diberikan THR," ujar Dolly. Ia menambahkan, sanksi juga diberikan apabila pihak perusahaan memberikan THR namun tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Karena dalam peraturan sudah tertulis bahwa karyawan yang telah satu tahun bekerja wajib menerima THR setara dengan gaji satu bulan, ada sanksi tegas bila tidak sesuai," ungkapnya. Legilslator partai Golkar ini mengatakan, pihaknya bersama Disnaker akan mengadakan Sidak ke perusahaan untuk menanyakan pemberian THR kepada karyawannya.
"Pada H-7 kami mengadakan sidak ke perusahaan-perusahaan, untuk melihat sudah sejauh mana perusahaan memberikan THR kepada karyawannya," tandasnya.
Terpisah, Walikota Bandar Lampung Herman HN dalam pemberian THR setara dengan satu bulan gajih, harus melihat kemampuan perusahaannya.
"Walaupun perusahaan besar, tetapi perekenomiannya susah, harap di maklumi jika THR yang diberikan tidak sesuai peraturan," ungkap Herman. (Kt)
"Dinas tenaga kerja wajib memberikan sanksi kepada pihak perusahaan, sehingga kami minta setiap karyawan harus mengadu ke pihak dinas terkait, apabila tidak diberikan THR," ujar Dolly. Ia menambahkan, sanksi juga diberikan apabila pihak perusahaan memberikan THR namun tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Karena dalam peraturan sudah tertulis bahwa karyawan yang telah satu tahun bekerja wajib menerima THR setara dengan gaji satu bulan, ada sanksi tegas bila tidak sesuai," ungkapnya. Legilslator partai Golkar ini mengatakan, pihaknya bersama Disnaker akan mengadakan Sidak ke perusahaan untuk menanyakan pemberian THR kepada karyawannya.
"Pada H-7 kami mengadakan sidak ke perusahaan-perusahaan, untuk melihat sudah sejauh mana perusahaan memberikan THR kepada karyawannya," tandasnya.
Terpisah, Walikota Bandar Lampung Herman HN dalam pemberian THR setara dengan satu bulan gajih, harus melihat kemampuan perusahaannya.
"Walaupun perusahaan besar, tetapi perekenomiannya susah, harap di maklumi jika THR yang diberikan tidak sesuai peraturan," ungkap Herman. (Kt)
