LAMPUNG - Surat hibah Menteri BUMN menyebutkan, aset lahan seluas 350 hektar milik PTPN VII sepakat dilepas untuk pengembangan Kota Baru Lampung. Nyatanya, lahan itu digunakan untuk pembangunan kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA).
Secara keseluruhan, pembangunan tahap pertama kampus ITERA sudah dinyatakan rampung. Bahkan surat hibah tanah dari Menteri BUMN kepada Pemprov Lampung juga sudah turun, melalui Surat S-229/MBU/2014, tertanggal 7 April 2014.
Surat tersebut menyatakan, persetujuan Menteri BUMN melepas aset seluas 350 hektar untuk pengembangan Kota Baru Lampung. Merujuk pada isi surat hibah yang ditanda tangani oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan, lahan Itera dengan Kota Baru Lampung sejatinya memang tak terpisahkan.
Lantas, benarkah penghentian pembangunan Kota Baru dilakukan karena ITERA tak kunjung diresmikan?
Assisten I Bidang Pemerintahan Sekdaprov Lampung, Herwan Sahri menyatakan, tidak ada kaitannya antara ITERA dan Kota Baru. Sepengetahuannya, tidak diprioritaskannya pembangunan mega proyek Kota Baru pada tahun anggaran 2015, murni karena deficit APBD.
"Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo memutuskan menunda pengerjaan Kota Baru dalam waktu yang cukup lama, karena alasan pemprov lebih mengutamakan membayar utang daerah yang mencapai Rp604,295 miliar," kata Herwan, Minggu (13/7/2014).
Utang sebanyak itu, menurut dia, merupakan beban berat pemda karena harus dibayarkan pada tahun anggaran berjalan 2014.
"Masih banyak utang yang harus diselesaikan. Ini murni masalah anggaran, tidak ada kaitannya dengan Kampus Itera," ujarnya, seperti dilansir kupastuntas.co.
Sementara soal pembangunan Kampus Itera yang berdekatan dengan Kota Baru, Akademisi Unila Dedi Hermawan menanggapi hal ini sebagai bagian dari implementasi konsep green area.
"Seperti yang pernah disampaikan pemerintah daerah, pembangunan Kota Baru karena masalah anggaran yang belum memadai. Tidak ada faktor lain penghentiannya," tutur dia.
Dosen Fisip Unila itu juga melihat, tidak ada kaitan penghentian Kota Baru dengan Itera. Persoalan ini pernah pula disampaikan Humas PTPN VII, beberapa waktu lalu, bahwa lahan milik BUMN yang dibeli Pemprov Lampung adalah untuk pembangunan Kampus Itera.
Berkenaan dengan tanah seluas 1.500 hektar untuk pembangunan Kota Baru, dikabarkan telah pula mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan RI atas ruilslag dengan lahan milik pemprov di Kabupaten Tulangbawang Barat.
Namun informasi itu disanggah oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi. Menurutnya, proses regulasi pembebasan lahan Kota Baru belum dilakukan pembebasan oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan.
Wahrul juga menyatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menghentikan pembangunan Kota Baru. Sebab, dia melihat, pembangunan Kota Baru tidak mendesak dituntaskan dalam waktu dekat ini.
"Lebih baik dana yang digunakan tersebut untuk membangun infrastruktur jalan," ujar dia.
LBH Bandar Lampung melihat, masih sangat banyak jalan provinsi dalam kondisi rusak berat. Sektor ini sangat membutuhkan perhatian pemerintah, ketimbang menyelesaikan mega proyek yang sebenarnya belum dibutuhkan segera.
"Pembangunan Kota Baru merupakan bentuk atau cara rezim lama memperkaya diri sendiri, dan tidak melayani kebutuhan mendasar rakyat," kata Wahrul.
Dia menengarai, pembangunan Kota Baru berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. Karenanya, LBH mendorong aparat penegak hukum mangaudit. "BPK harus turun tangan," tandasnya.
Tak Masalah
Sementara soal pembangunan Kampus Itera yang berdekatan dengan Kota Baru, Akademisi Unila Dedi Hermawan menanggapi hal ini sebagai bagian dari implementasi konsep green area.
"Seperti yang pernah disampaikan pemerintah daerah, pembangunan Kota Baru karena masalah anggaran yang belum memadai. Tidak ada faktor lain penghentiannya," tutur dia.
Dosen Fisip Unila itu juga melihat, tidak ada kaitan penghentian Kota Baru dengan Itera. Persoalan ini pernah pula disampaikan Humas PTPN VII, beberapa waktu lalu, bahwa lahan milik BUMN yang dibeli Pemprov Lampung adalah untuk pembangunan Kampus Itera.
Berkenaan dengan tanah seluas 1.500 hektar untuk pembangunan Kota Baru, dikabarkan telah pula mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan RI atas ruilslag dengan lahan milik pemprov di Kabupaten Tulangbawang Barat.
Namun informasi itu disanggah oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi. Menurutnya, proses regulasi pembebasan lahan Kota Baru belum dilakukan pembebasan oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan.
Wahrul juga menyatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menghentikan pembangunan Kota Baru. Sebab, dia melihat, pembangunan Kota Baru tidak mendesak dituntaskan dalam waktu dekat ini.
"Lebih baik dana yang digunakan tersebut untuk membangun infrastruktur jalan," ujar dia.
LBH Bandar Lampung melihat, masih sangat banyak jalan provinsi dalam kondisi rusak berat. Sektor ini sangat membutuhkan perhatian pemerintah, ketimbang menyelesaikan mega proyek yang sebenarnya belum dibutuhkan segera.
"Pembangunan Kota Baru merupakan bentuk atau cara rezim lama memperkaya diri sendiri, dan tidak melayani kebutuhan mendasar rakyat," kata Wahrul.
Dia menengarai, pembangunan Kota Baru berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. Karenanya, LBH mendorong aparat penegak hukum mangaudit. "BPK harus turun tangan," tandasnya.
Tak Masalah
Beberapa waktu sebelumnya, mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pernah menyatakan bahwa, peresmian Itera adalah masalah mudah.
"Yang penting sudah dibangun. Peresmian mah tinggal peresmian saja, tinggal menunggu sertifikat (pengalihan lahan dari PTPN VII). Setelah ada, pasti segera dilakukan," ujarnya.
Masalah izin, ujar Sjachroedin, bukan persoalan yang terlalu mendasar. Paling utama adalah membangun Itera. Karena itu, proses sertifikasi dan upaya membangun gedung pusat mencetak tenaga ahli di Sumatera ini dilakukan bersamaan.
Masalah izin, ujar Sjachroedin, bukan persoalan yang terlalu mendasar. Paling utama adalah membangun Itera. Karena itu, proses sertifikasi dan upaya membangun gedung pusat mencetak tenaga ahli di Sumatera ini dilakukan bersamaan.
"Ini agar setelah sertifikat ada, gedung juga selesai," katanya.
