LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengingatkan jajarannya dan seluruh masyarakat untuk mengawasi pencoblosan dan praktik politik uang dengan modus baru.
"Trennya sekarang bukan bagi-bagi uang sebelum pencoblosan, namun membayar suara yang memilih calon tertentu setelah berlangsung pencoblosan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, Selasa (1/7/2014).
Modus yang digunakan adalah, tim pemenangan meminta potongan kertas hasil coblosan pemilih, yang sebelumnya sudah diinstruksikan untuk mencoblos titik tertentu di surat suara.
"Misal di baju atau kopiah, kan kedua kandidat memakai atribut khas di dua elemen tersebut," kata dia. Hal tersebut dia ungkapkan berdasarkan masukan dari warga yang mendengar isu tersebut di wilayahnya.
Menurut mantan aktivis mahasiswa tersebut, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Lampung, di sebuah kampung beredar ajakan terhadap warga untuk mencoblos calon tertentu pada titik tertentu di surat suara, kemudian potongan kertas bekas coblosan dibawa ke tim pemenangan untuk ditukar dengan sejumlah uang.
"Sistemnya berubah, bukan bayar untuk mencoblos calon tertentu, melainkan dibayar atas coblosan terhadap calon tertentu," kata Khoir, sapaan akrabnya, seperti dilansir metrotvnews.com.
Mengantisipasi hal tersebut, Fatikhatul menjadikan laporan tersebut sebagai salah satu prioritas pengawasan oleh petugas pengawas di tempat pemungutan suara. Hal itu menjadi salah satu materi yang disampaikan Bawaslu Lampung dalam supervisi dan bimbingan teknis pengawasan pilpres untuk Panwaslu kabupaten/kota se-Lampung.
Supervisi dan bimbingan teknis yang dilaksanakan mulai hari ini, terbagi menjadi beberapa zona. Zona I meliputi Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang Barat, Mesuji, dan Lampung Tengah, dilaksanakan pada hari ini. Sementara kabupaten sisanya akan dimasukan dalam Zona II dan akan dilaksanakan pada beberapa hari mendatang.
"Sistemnya berubah, bukan bayar untuk mencoblos calon tertentu, melainkan dibayar atas coblosan terhadap calon tertentu," kata Khoir, sapaan akrabnya, seperti dilansir metrotvnews.com.
Mengantisipasi hal tersebut, Fatikhatul menjadikan laporan tersebut sebagai salah satu prioritas pengawasan oleh petugas pengawas di tempat pemungutan suara. Hal itu menjadi salah satu materi yang disampaikan Bawaslu Lampung dalam supervisi dan bimbingan teknis pengawasan pilpres untuk Panwaslu kabupaten/kota se-Lampung.
Supervisi dan bimbingan teknis yang dilaksanakan mulai hari ini, terbagi menjadi beberapa zona. Zona I meliputi Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang Barat, Mesuji, dan Lampung Tengah, dilaksanakan pada hari ini. Sementara kabupaten sisanya akan dimasukan dalam Zona II dan akan dilaksanakan pada beberapa hari mendatang.
