Notification

×

Pilkada Lampung Selatan, KPK Pelajari Vonis Akil

02 July 2014 | 03:58 WIB Last Updated 2016-07-31T11:40:54Z
Busyro Muqoddas

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari vonis seumur hidup majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Pun termasuk mempelajari vonis hakim terhadap Akil terkait pilkada Lampung Selatan. 

"Itu yang akan kami pelajari lebih lanjut," ucap Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Selasa (1/7/2014).

Menurut Busyro, pihaknya juga masih melakukan pendalaman vonis hakim terhadap Akil terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, lantaran sebagian aset Akil dikembalikan. 

"Maka hakim dan jaksa tadi katakan pikir-pikir dulu, kami mau pelajari putusan itu secara detil bersama TPPU nya," tandasnya, seperti dilansir centroone.com.

Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan dugaan suap sengketa pilkada Lampung Selatan terhadap Akil tidak terbukti. Hakim menilai uang 500 juta yang diterima Akil lebih pada gratifikasi.

Hakim menyatakan perbuatan Akil dalam Pilkada Lampung Selatan tidak memenuhi unsur seorang hakim menerima suap adalah korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.