![]() |
| Berti Astuti (baju biru) saat menjalani sidang. (ist) |
LAMPUNG - Terbukti melakukan korupsi dana sertifikasi guru, mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Berti Astuti, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,.
"Terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, di Bandar Lampung, Rabu (11/6/2014).
Terdakwa di vonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan, serta terdakwa diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila, harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harta terdakwa akan disita untuk memenuhi kerugian negara. Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan kurungan," kata Hakim Poltak.
Dalam putusan yang diberikan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Ali Rasab Lubis menuntut terdakwa Berti selama sembilan tahun kurungan penjara. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU terungkap bahwa, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana pembayaran tunjangan sertifikasi guru Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebesar Rp7,3 miliar, yang dilakukan secara bertahap.
"Di tahun 2012, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampura mendapat kucuran dana sebesar Rp85,6 miliar untuk guru PNS Lampura. Yang pertama Rp21,4 miliar yang kedua Rp21,4 miliar, yang ketiga sebesar Rp21,4 miliar dan keempat sebesar Rp21,4 miliar," kata Lubis.
JPU menerangkan,setiap pencairan dana sertifikasi guru, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampura yang di jabat oleh Zulkarnain, membuat surat pernyataan melaksanaan tugas (SPMT) sebagai bukti menentukan jumlah guru yang berhak menerima dana tersebut.
"Pada triwulan pertama Zulkarnain menadatangani SPMT pencairan dana tersebut untuk 2.532 orang guru. Triwulan kedua 2.531 orang guru, triwulan ketiga 2.493 orang dan triwulan keempat 2.493 orang guru," kata Ali, seperti dilansir iyaa.com.
Berdasarkan bukti rekening koran Giro Disdik Lampura pada 19 Juli 2013, di Bank Lampung cabang Kotabumi untuk dana tunjangan sertifikasi anggaran tahun 2012 jumlah keseluruhannya sebesar Rp77,94 miliar. Yang tercampur menjadi satu dengan dana kegiatan lainnya yang ada di Disdik Lampura sebesar Rp360,1 miliar.
Terdakwa selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat Disdik Lampura, berdasarkan perintah atasannya Zulkarnain, melakukan pencairan menggunakan cek tarik tunai di Bank Lampung cabang Kotabumi.
Seluruh cek tarik tunai berjumlah 62 cek dengan tarik tunai sebesar Rp253,2 miliar, dan ada 10 cek tarik tunai yang dilakukan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi dengan cara transfer dari Bank Lampung ke PT Bank BRI cabang kotabumi, PT Bank Mandiri cabang Kotabumi, PT Bank BNI cabang Kotabumi serta yang ada di PT Bank Lampung cabang Kotabumi, dengan jumlah sebesar Rp68,6 miliar.
Dana selebihnya, dijelaskannya, diambil dari dana titipan di Bank Lampung cabang Kotabumi atas nama terdakwa Berti Astuti sebesar Rp2,1 miliar.
"Menurut mekanismenya, seharusnya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Disdik Lampura, dalam hal ini saksi Sahadat Burhan. Namun terdakwa Berti melakukannya sendiri dan telah menyalahgunakan wewenang dan melampaui batas dan tidak berhak melakukan penarikan dana tunjangan sertifikasi," katanya.
Dijelaskan, pembayaran yang dilakukan untuk tunjangan sertifikasi guru keseluruhan sebesar Rp70,7miliar dengan rincian pada triwulan I sebesar Rp17,6 miliar, triwulan ke II sebesar 17,9 miliar dan triwulan ke III sebesar Rp14 miliar serta triwulan ke IV sebesar Rp20,9 miliar.
"Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) perwakilan provinsi Lampung, ada dugaan penyalahgunaan tunjangan Sertifikasi guru sebesar Rp7,3 miliar," kata dia.
"Terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, di Bandar Lampung, Rabu (11/6/2014).
Terdakwa di vonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan, serta terdakwa diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila, harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harta terdakwa akan disita untuk memenuhi kerugian negara. Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan kurungan," kata Hakim Poltak.
Dalam putusan yang diberikan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Ali Rasab Lubis menuntut terdakwa Berti selama sembilan tahun kurungan penjara. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU terungkap bahwa, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana pembayaran tunjangan sertifikasi guru Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sebesar Rp7,3 miliar, yang dilakukan secara bertahap.
"Di tahun 2012, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampura mendapat kucuran dana sebesar Rp85,6 miliar untuk guru PNS Lampura. Yang pertama Rp21,4 miliar yang kedua Rp21,4 miliar, yang ketiga sebesar Rp21,4 miliar dan keempat sebesar Rp21,4 miliar," kata Lubis.
JPU menerangkan,setiap pencairan dana sertifikasi guru, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampura yang di jabat oleh Zulkarnain, membuat surat pernyataan melaksanaan tugas (SPMT) sebagai bukti menentukan jumlah guru yang berhak menerima dana tersebut.
"Pada triwulan pertama Zulkarnain menadatangani SPMT pencairan dana tersebut untuk 2.532 orang guru. Triwulan kedua 2.531 orang guru, triwulan ketiga 2.493 orang dan triwulan keempat 2.493 orang guru," kata Ali, seperti dilansir iyaa.com.
Berdasarkan bukti rekening koran Giro Disdik Lampura pada 19 Juli 2013, di Bank Lampung cabang Kotabumi untuk dana tunjangan sertifikasi anggaran tahun 2012 jumlah keseluruhannya sebesar Rp77,94 miliar. Yang tercampur menjadi satu dengan dana kegiatan lainnya yang ada di Disdik Lampura sebesar Rp360,1 miliar.
Terdakwa selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat Disdik Lampura, berdasarkan perintah atasannya Zulkarnain, melakukan pencairan menggunakan cek tarik tunai di Bank Lampung cabang Kotabumi.
Seluruh cek tarik tunai berjumlah 62 cek dengan tarik tunai sebesar Rp253,2 miliar, dan ada 10 cek tarik tunai yang dilakukan untuk pembayaran tunjangan sertifikasi dengan cara transfer dari Bank Lampung ke PT Bank BRI cabang kotabumi, PT Bank Mandiri cabang Kotabumi, PT Bank BNI cabang Kotabumi serta yang ada di PT Bank Lampung cabang Kotabumi, dengan jumlah sebesar Rp68,6 miliar.
Dana selebihnya, dijelaskannya, diambil dari dana titipan di Bank Lampung cabang Kotabumi atas nama terdakwa Berti Astuti sebesar Rp2,1 miliar.
"Menurut mekanismenya, seharusnya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Disdik Lampura, dalam hal ini saksi Sahadat Burhan. Namun terdakwa Berti melakukannya sendiri dan telah menyalahgunakan wewenang dan melampaui batas dan tidak berhak melakukan penarikan dana tunjangan sertifikasi," katanya.
Dijelaskan, pembayaran yang dilakukan untuk tunjangan sertifikasi guru keseluruhan sebesar Rp70,7miliar dengan rincian pada triwulan I sebesar Rp17,6 miliar, triwulan ke II sebesar 17,9 miliar dan triwulan ke III sebesar Rp14 miliar serta triwulan ke IV sebesar Rp20,9 miliar.
"Berdasarkan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) perwakilan provinsi Lampung, ada dugaan penyalahgunaan tunjangan Sertifikasi guru sebesar Rp7,3 miliar," kata dia.
