![]() |
| Herman Hazboellah |
LAMPUNG - Terkait kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial yang merugikan negara Rp505 juta, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Tengah (Lamteng) Herman Hazboellah (56) divonis 5,6 tahun penjara.
"Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI 31/1999 tentang Tipikor Jo UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (11/.6/2014).
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Terdakwa pun diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp505 juta.
"Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun penjara," kata Hakim Poltak.
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam tahun dan enam bulan kurungan penjara, serta denda sebesar Rp200juta subsidair empat bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ricky Setiawan Anas mengatakan, terdakwa sebagai pengguna anggaran dalam melakukan penggelolaan keuangan daerah pada Kabupaten Lamteng diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial yang merugikan negara Rp505 juta.
"Herman pada 2007 menjadi kepala BPKD Lampung Tengah mengelola dana bansos. Untuk organisasi kemasyarakatan Rp32,9 miliar lalu bansos partai politik Rp820 juta," kata Jaksa Ricky.
Kemudian pada 2007, Bupati Lampung Tengah saat itu, Andy Achmad Sampurnajaya menyetujui pencairan dana untuk 20 proposal yang masuk. Lalu untuk pencairan dana, terdapat 7 surat perintah membayar (SPM) yang dengan sengaja tidak dicantumkan nomor rekening pihak bank yang menerima bantuan.
"Sehingga cairlah uang senilai Rp505 juta, uang tersebut terdakwa minta dari saksi Edwin Zubair. Lalu saat Edwin meminta Herman untuk menandatangani buku agenda internal bendahara, ia menolak," kata Ricky, seperti dilansir iyaa.com.
Dia mengataka bahwa menurut terdakwa bukti otentik untuk dana bansos cukup bukti kas pengeluaran. Akhirnya Edwin meminta stafnya, Ely untuk menandai di buku agenda tersebut bahwa uang ada di kepala dan ia yang akan menyerahkan langsung.
Namun ternyata uang Rp505 juta itu tidak diserahkan, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Tengah menyatakan nomor induk kependudukan pemohon dana bansos tidak ada di data base. Nama- nama penerima bansos pun ternyata fiktif.
"Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI 31/1999 tentang Tipikor Jo UU RI 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (11/.6/2014).
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Terdakwa pun diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp505 juta.
"Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun penjara," kata Hakim Poltak.
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam tahun dan enam bulan kurungan penjara, serta denda sebesar Rp200juta subsidair empat bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ricky Setiawan Anas mengatakan, terdakwa sebagai pengguna anggaran dalam melakukan penggelolaan keuangan daerah pada Kabupaten Lamteng diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial yang merugikan negara Rp505 juta.
"Herman pada 2007 menjadi kepala BPKD Lampung Tengah mengelola dana bansos. Untuk organisasi kemasyarakatan Rp32,9 miliar lalu bansos partai politik Rp820 juta," kata Jaksa Ricky.
Kemudian pada 2007, Bupati Lampung Tengah saat itu, Andy Achmad Sampurnajaya menyetujui pencairan dana untuk 20 proposal yang masuk. Lalu untuk pencairan dana, terdapat 7 surat perintah membayar (SPM) yang dengan sengaja tidak dicantumkan nomor rekening pihak bank yang menerima bantuan.
"Sehingga cairlah uang senilai Rp505 juta, uang tersebut terdakwa minta dari saksi Edwin Zubair. Lalu saat Edwin meminta Herman untuk menandatangani buku agenda internal bendahara, ia menolak," kata Ricky, seperti dilansir iyaa.com.
Dia mengataka bahwa menurut terdakwa bukti otentik untuk dana bansos cukup bukti kas pengeluaran. Akhirnya Edwin meminta stafnya, Ely untuk menandai di buku agenda tersebut bahwa uang ada di kepala dan ia yang akan menyerahkan langsung.
Namun ternyata uang Rp505 juta itu tidak diserahkan, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Tengah menyatakan nomor induk kependudukan pemohon dana bansos tidak ada di data base. Nama- nama penerima bansos pun ternyata fiktif.
