![]() |
| ilustrasi |
JAWA TENGAH - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Sutarno mengatakan, pemkot memastikan tidak akan menganggarkan pemberian tali asih kepada mantan anggota dewan periode 2009-2014 yang akan memasuki purnatugas.
"Pemberian uang `perpisahan` sudah dilarang dalam peraturan. Hal itu merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah," katanya di Pekalongan, Sabtu (7/6/2014).
Dijelaskan Sutarno, pemkot akan menaati peraturan itu karena jika melanggar nantinya bisa menimbulkan masalah hukum.
"Kami normatif saja, menyesuaikan aturan yang ada. Apa yang ada dalam aturan kami penuhi dan dijalankan," ujarnya.
Menurut Sutarno, saat ini pemkot sedang mempersiapkan rencana pelantikan anggota DPRD terpilih dengan mengalokasikan anggaran berasal dari APBD sebesar Rp70 juta.
Anggaran pelantikan sebesar Rp70 juta itu, kata dia, akan digunakan untuk sejumlah keperluan biaya konsumsi sebanyak 600 tamu undangan, peralatan, dokumentasi, publikasi media, dan seragam pelantikan.
"Kami sudah alokasikan untuk kegiatan acaranya. Biaya seluruh keperluan acara pelantikan anggota DPRD sekitar Rp70 juta," kata Sutarno, seperti dilansir iyaa.com.
Ia mengatakan pengalokasian anggaran pelantikan itu sudah disesuaikan dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009.
"Kondisi pelantikan anggota DPRD akan berbeda dengan kepala daerah yang harus dilantik langsung oleh gubernur sehingga harus membutuhkan biaya lain-lain," pungkas Sutarno.
