Notification

×

Mapas ! Seluruh Anggota KPU Lampung Barat Dipecat

07 June 2014 | 12:15 WIB Last Updated 2016-07-31T11:38:45Z

LAMPUNG - Hari ini, Komisi Pemilihan Umum Lampung memecat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lampung Barat. Mereka dipecat lantaran terlibat penggelembungan suara seorang calon legislator dari Partai Golkar.

"Hasil rapat pleno memutuskan mereka dipecat permanen," kata Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, Sabtu (7/6/2014). 

Alasannya, kelima komisioner yang bestatus terdakwa itu sulit untuk berkelit dari dakwaan. Konsekuensinya, seluruh tugas KPU Kabupaten Lampung Barat diambil alih KPU Lampung. 

"Termasuk tahapan pemilihan presiden," kata Nanang, seperti dilansir tempo.co.

Kelima Anggota KPU Kabupaten Lampung Barat yang dipecat adalah Lukman Zaini (ketua), Faizul Rahman, Eri Ruslan, Puspawati dan Ahmad Malik. Mereka didakwa jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang terbukti menggelembungkan suara calon legislatif dari Partai Golkar, Reza Pahlevi.

KPU Lampung juga menonaktifkan beberapa anggota KPU daerah lain karena melanggar kode etik, yakni anggota KPU Kabupaten Tulangbawang Barat, Ansyori, yang dinonaktifkan sementara selama 60 hari, dan anggota KPU Kabupaten Tulangbawang, Gusti Gautama. 

"Sedangkan lima anggota KPU Kota Bandar Bandar Lampung mendapat teguran tertulis," katanya.