LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga (PU DBM) Provinsi Lampung, Arif Hidayat, disebut-sebut ikut bertanggung jawab dalam perkara korupsi proyek Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim) 2008 dan 2009.
Sayangnya, Jaksa Pengadilan Tipikor Tanjungkarang belum tergerak mengungkap bukti di persidangan tersebut. Padahal dalam proyek ini, Arif Hidayat bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Menyikapi hanya tiga terdakwa saja yang diajukan ke meja hijau, masing-masing M Natsir (51), Kepala TU DBM, Yusman (53), Administrasi Teknik Pembangunan Jalan dan Jembatan DBM Lampung dan Haryono, Bendahara Pengeluaran Pembangunan Jalinpantim, pengamat hukum Unila Dr Budiono heran.
"Seharusnya, Arif Hidayat turut masuk dalam perkara ini, karena mantan Kadis DMB Lampung itu selaku KPA," kata Budiono melalui ponselnya, Minggu (29/6/2014).
KPA, kata Budiono, memiliki tugas utama mengawasi proyek. Jika pembangunan Jalinpantim diawasi secara benar, kata dia, semua ini tidak akan terjadi. "Ya, harus masuk di dalamnya, karena KPA memegang tanggung jawab besar," tukas dia.
Dalam perkara korupsi Jalinpantin hanya ada tiga dari empat pejabat DBM Lampung yang diajukan ke meja hijau, lantaran satu tersangka meninggal dunia.
Guliran kasus ini, tuturnya, sangat tidak masuk akal alias tidak logika. Ketiga terdakwa tidak menikmati uang kerugian negara Rp25 miliar tapi ditetapkan sebagai terdakwa.
"Mereka hanya Bendahara, Kepala TU dan Juru Ketik. Paling berpotensi bertanggung jawab adalah Kadis Bina Marga," kata Budiono.
Berkenaan dengan pendapat masyarakat bahwa penegakan hukum di Lampung tajam ke bawah namun tumpul ke atas, Budiono sepakat dengan sindiran tersebut.
"Itulah yang dinilai masyarakat, karena hukum selalu mengarah kepada orang kecil. Mana kadis-kadisnya. Mereka punya kepentingan politik, sosial dan akses modal," ujar dia.
Menyikapi penahanan terhadap para terdakwa korupsi Jalinpantim, Budiono tidak sepenuhnya menyalahkan pengadilan. Sebab, menurut hemat dia, hakim menilai ada unsur melawan hukum yang dilakukan terdakwa.
"Seharusnya sudah sejak lama Jaksa menahan. Tapi yang terjadi, menurut saya, jaksa tidak yakin dengan dakwaannya sendiri sehingga ragu untuk langsung menahan," tukas dia.
Pengamat hukum Unila ini berharap, ke depan Kejaksaan bisa berlaku adil dalam menangani perkara korupsi. Siapapun yang berpotensi melakukan korupsi, ungkap semua. Baik aktor kecil maupun aktor utamanya.
"Satu hal penting, tuntutlah para terdakwa sesuai kesalahan yang diperbuat, jangan menuntut karena ada sesuatu di belakang, seperti pesanan dari seseorang atau suap. Jangan ada tebang pilih," ingatnya.
Sayang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi Jalinpantim, A Kohar dan Sitorus belum bisa diwawancarai.
Sebelumnya, sidang perkara Jalinpantim dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) sempat ricuh. Keluarga dan kerabat terdakwa protes karena JPU menuntut hukuman delapan tahun penjara. Bahkan sebelum gelar sidang ditutup, Ketua Majelis Tipikor mengeluarkan perintah penahanan terhadap ketiga terdakwa.
Yusroni, pengacara para terdakwa menilai tuntutan JPU terlalu berlebihan. "Para terdakwa ini hanya berdasarkan perintah atasan. Tuntutan JPU kami nilai berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan. Kami memohon Majelis Hakim memberikan keadilan seadil-adilnya demi pertanggung jawaban dunia akhirat," kata Yusroni.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaannya JPU A Kohar menuntut ketiga terdakwa dihukum delapan tahun penjara. Jaksa meyakini, ketiganya bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman badan, Jaksa juga mengusulkan kepada ketua majelis menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa, sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. (kt)
Sayangnya, Jaksa Pengadilan Tipikor Tanjungkarang belum tergerak mengungkap bukti di persidangan tersebut. Padahal dalam proyek ini, Arif Hidayat bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Menyikapi hanya tiga terdakwa saja yang diajukan ke meja hijau, masing-masing M Natsir (51), Kepala TU DBM, Yusman (53), Administrasi Teknik Pembangunan Jalan dan Jembatan DBM Lampung dan Haryono, Bendahara Pengeluaran Pembangunan Jalinpantim, pengamat hukum Unila Dr Budiono heran.
"Seharusnya, Arif Hidayat turut masuk dalam perkara ini, karena mantan Kadis DMB Lampung itu selaku KPA," kata Budiono melalui ponselnya, Minggu (29/6/2014).
KPA, kata Budiono, memiliki tugas utama mengawasi proyek. Jika pembangunan Jalinpantim diawasi secara benar, kata dia, semua ini tidak akan terjadi. "Ya, harus masuk di dalamnya, karena KPA memegang tanggung jawab besar," tukas dia.
Dalam perkara korupsi Jalinpantin hanya ada tiga dari empat pejabat DBM Lampung yang diajukan ke meja hijau, lantaran satu tersangka meninggal dunia.
Guliran kasus ini, tuturnya, sangat tidak masuk akal alias tidak logika. Ketiga terdakwa tidak menikmati uang kerugian negara Rp25 miliar tapi ditetapkan sebagai terdakwa.
"Mereka hanya Bendahara, Kepala TU dan Juru Ketik. Paling berpotensi bertanggung jawab adalah Kadis Bina Marga," kata Budiono.
Berkenaan dengan pendapat masyarakat bahwa penegakan hukum di Lampung tajam ke bawah namun tumpul ke atas, Budiono sepakat dengan sindiran tersebut.
"Itulah yang dinilai masyarakat, karena hukum selalu mengarah kepada orang kecil. Mana kadis-kadisnya. Mereka punya kepentingan politik, sosial dan akses modal," ujar dia.
Menyikapi penahanan terhadap para terdakwa korupsi Jalinpantim, Budiono tidak sepenuhnya menyalahkan pengadilan. Sebab, menurut hemat dia, hakim menilai ada unsur melawan hukum yang dilakukan terdakwa.
"Seharusnya sudah sejak lama Jaksa menahan. Tapi yang terjadi, menurut saya, jaksa tidak yakin dengan dakwaannya sendiri sehingga ragu untuk langsung menahan," tukas dia.
Pengamat hukum Unila ini berharap, ke depan Kejaksaan bisa berlaku adil dalam menangani perkara korupsi. Siapapun yang berpotensi melakukan korupsi, ungkap semua. Baik aktor kecil maupun aktor utamanya.
"Satu hal penting, tuntutlah para terdakwa sesuai kesalahan yang diperbuat, jangan menuntut karena ada sesuatu di belakang, seperti pesanan dari seseorang atau suap. Jangan ada tebang pilih," ingatnya.
Sayang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi Jalinpantim, A Kohar dan Sitorus belum bisa diwawancarai.
Sebelumnya, sidang perkara Jalinpantim dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) sempat ricuh. Keluarga dan kerabat terdakwa protes karena JPU menuntut hukuman delapan tahun penjara. Bahkan sebelum gelar sidang ditutup, Ketua Majelis Tipikor mengeluarkan perintah penahanan terhadap ketiga terdakwa.
Yusroni, pengacara para terdakwa menilai tuntutan JPU terlalu berlebihan. "Para terdakwa ini hanya berdasarkan perintah atasan. Tuntutan JPU kami nilai berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan. Kami memohon Majelis Hakim memberikan keadilan seadil-adilnya demi pertanggung jawaban dunia akhirat," kata Yusroni.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaannya JPU A Kohar menuntut ketiga terdakwa dihukum delapan tahun penjara. Jaksa meyakini, ketiganya bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman badan, Jaksa juga mengusulkan kepada ketua majelis menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa, sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. (kt)
