Notification

×

Tersangka Korupsi Kapal DKP Bandar Lampung Belum Ditetapkan

30 June 2014 | 05:16 WIB Last Updated 2014-06-29T22:16:23Z

BANDAR LAMPUNG -
Penyidik Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan dua item berkas perkara korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung, yakni pengadaan kios mini dan sentra penjemuran ikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung beberapa waktu lalu dengan empat tersangka.

Namun pihak penyidik belum menetapkan tersangka korupsi pengadaan kapal pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung senilai Rp1,5 miliar.
 
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, kasus dugaan korupsi pada item pengadaan kapal DKP Kota Bandar Lampung belum ditetapkan karena belum ditemukan berapa kerugian dari kasus tersebut akibat kasus.

"Statusnya sudah ditingkatkan ketahap penyidikan, tapi belum ada tersangka karena belum diketahui berapa kerugian negaranya," kata Dery, Minggu (29/6/2014).

Untuk diketahui, dua berkas yang sudah dilimpahkan pada Jumat (14/6) lalu yakni perkara sentra penjemuran ikan dan pengadaan kios mini. Untuk item kasus korupsi pengadaan kios mini dengan tiga orang tersangka antara Agus Sujadma, Eri dan Hendrik dengan kerugian negara Rp300 juta. 

Sementara pengadaan sentra penjemuran ikan hanya satu tersangka, yaitu Sudarno dengan kerugian negara Rp135 juta.

Diketahui, dalam proyek di DKP Kota Bandar Lampung tahun 2012 senilai Rp4,5 miliar yang dibagi untuk tiga proyek yakni pembangunan kios mini dengan nilai proyek Rp1,5 miliar, pembangunan dermaga Rp1,5 miliar, dan pengadaan kapal Rp1,5 miliar.

Dalam kasus korupsi item kios mini di DKP, penyidik tidak menahan ketiga tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor (Walap) yakni Agus, Ery dan Hendrik. Begitu juga dengan tersangka pengadaan sentra penjemuran ikan Sudarno. (kt)