LAMPUNG - Kendati pelayanan PLN masih babak belur, namun kenaikan tarif listrik tak lagi bisa ditunda. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan, terhitung mulai awal Bulan Juli 2014 tarif listrik naik.
Alasannya, untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan rasio elektrifikasi dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.
Benarkah pelayanan kelistrikan di Provinsi Lampung bakal meningkat setelah tarif listrik naik? I Ketut Darfa, Humas PLN Distribusi Lampung tak bisa menjamin pelayanan bakal lebih baik.
"Saya tidak bisa menjamin listrik tidak akan padam sampai dengan perbaikan selesai," ujar Ketut melalui sambungan telepon, Minggu (29/6/2014) malam.
Sebab, kata dia, perbaikan rekondukturing kabel listrik dari Bukit Asam hingga Palembang belum juga rampung. "Kita targetkan rekondukturing kabel selesai besok (hari ini). Mudah-mudahan selesai tepat waktu," tuturnya.
Jika pekerjaan selesai, PLN Lampung berani menjamin tidak akan ada lagi pemadaman bergilir, sebagaimana terjadi sejak dua bulan terakhir ini.
Soal kenaikan tariff listrik per awal Juli 2014, Ketut membenarkan itu. Utamanya tarif listrik enam golongan. "Saya lupa berapa persen kenaikkannya, karena masing-masing golongan berbeda. Yang jelas ada kenaikan," ujar dia.
Sebagaimana dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (29/6), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jarman menyatakan, penyesuaian tarif listrik bukan bagian dari upaya PT PLN (Persero) untuk meningkatkan pendapatan usaha.
Namun, ujar Dirjen, semata-mata untuk memberi ruang bagi PLN meningkatkan infrastruktur kelistrikan, termasuk pemasangan listrik untuk pelanggan baru.
"Pendapatan usaha kita (PLN) nggak ada perubahan. Apa yang kita terima tetap sama. Cuma kan dari sisi pembayarannya saja, kalau yang semula harga listrik itu sebagian dibayar pelanggan sebagian dibayar pemerintah dalam bentuk subsidi," urai Jarman.
Nantinya, tariff listrik sepenuhnya dibayar oleh pelanggan sendiri. Dengan kata lain, pemerintah akan mencabut seluruh subsidi listrik secara bertahap. "Jadi, yang berubah hanya komposisi pembayarannya saja," kata Jarman.
Penyesuaian tarif listrik, kata dia, dilakukan secara bertahap per dua bulan sekali. Diharapkan akhir November 2014 keenam golongan tersebut sudah tidak mendapatkan subsidi. (kt)
Ini enam golongan tarif listrik yang naik:
1.Golongan industri menengah non go publik (I-3) naik jadi Rp964/kwh, dua bulan kemudian akan jadi Rp1.075/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh;
2.Golongan Rumah Tangga (R-2 )TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik jadi Rp1.210 per kWh,dua bulan berikutnya naik jadi Rp1.279/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp1.352/kWh;
3.Golongan pelanggan pemerintah (P2) >200 kVa, naik jadi Rp 1.081/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.139/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh;
4.Golongan Rumah Tangga (R-1) TR 2.200 Va naik jadi Rp 1.109/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.224/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp1.353/kWh;
5.Golongan penerangan jalan umum (P-3) naik jadi Rp 1.104/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp 1.221/kWh, dan dua dua bulan berikutnya jadi Rp1.352/kWh; dan
6.Golongan pelanggan rumah tangga (R-1) 1.300 Va naik jadi Rp1.090/kWh, dua bulan berikutnya naik lagi jadi Rp1.214/kWh, dan dua bulan berikutnya jadi Rp1.352/kWh.
Sumber: Humas ESDM
