Notification

×

BPJS Dorong Perusahaan Media Beri Jamsos Karyawan

15 June 2014 | 19:26 WIB Last Updated 2014-06-15T12:28:00Z

GORONTALO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendorong perusahaan media massa segera memberikan jaminan sosial (jamsos) kepada karyawannya.

"Perusahaan media bisa segera mendaftarkan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan, untuk mendapatkan empat jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja, hari tua, kematian hingga pensiun," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Faldhie Boesalim, Minggu (15/6/2014).

Selain bersifat wajib, perusahaan media dituntut untuk memberikan jaminan sosial karena pekerjaan jurnalis dinilainya cukup beresiko.

Menurutnya, ruang lingkup kecelakaan kerja meliputi berangkat kerja, mulai dari luar pagar menuju ke perusahaan, selama di perusahaan, pulang kerja, dalam rangka tugas hingga penyakit akibat kerja.

Faldhie Boesalim menjelaskan, jaminan kecelakaan yang diberikan berupa penggantian biaya transportasi darat, laut maupun udara, biaya pengobatan dan perawatan, biaya rehabilitasi medik.

Selain itu juga terdapat santunan bila pekerja mengalami cacat maupun meninggal, yang besarannya sudah diatur untuk masing-masing kasus.

Sementara untuk jaminan kematian terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala, seperti dilansir iyaa.com.

"Untuk jaminan hari tua, bentuknya adalah tabungan yang bunganya lebih besar dari bunga bank saat ini. Ahli waris.juga mendapatkan JHT bila karyawan meninggal" tambah Faldhie Boesalim.

Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS, lanjutnya, akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.

"Tapi bila karyawan belum juga didaftarkan, bisa mendaftar sendiri ke BPJS . Nanti BPJS yang akan meminta perusahaan membayar iurannya sesuai ketentuan," tukas Faldhie Boesalim.