Notification

×

Tak Beri 4 Mata Pelajaran Wajib, Izin Sekolah Internasional Dicabut

12 May 2014 | 15:53 WIB Last Updated 2014-05-12T08:53:03Z
Mohammad Nuh

SORONG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan sekolah-sekolah yang berlabel internasional harus mengikuti kurikulum dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
"Sekolah internasional harus mengikuti kurikulum, seperti memberi empat mata pelajaran wajib bagi murid Indonesia," ujar Mendikbud dalam kunjungannya ke Sorong, Senin (12/5/2014).

Empat mata pelajaran yang wajib tersebut adalah sejarah, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan agama.

Menurut dia, sekolah internasional memenuhi kewajiban memberi empat mata pelajaran tersebut dan Kemdikbud akan melakukan pemantauan terkait hal itu.

Jika diketahui sekolah internasional tidak memberikan empat mata pelajaran itu, maka Kemdikbud bisa mencabut izinnya.

"Mereka juga harus aktif dalam memberi pelatihan kepada guru-gurunya," kata dia, seperti dilansir iyaa.com.

Begitu juga, anak-anak Indonesia yang bersekolah di sekolah itu juga wajib mengikuti Ujian Nasional (UN).

Sementara Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non-Formal dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi mengatakan semua sekolah internasional harus mematuhi peraturan yang ditetapkan Kemdikbud.

Sekolah internasional harus profesional, memenuhi berbagai persyaratan, berizin, juga harus mengajarkan empat mata pelajaran.

"Semua sekolah internasional harus ajarkan itu, termasuk juga siswanya nanti harus mengikuti ujian nasional," tukas Lidya.