Notification

×

Sjachroedin ZP: Pelantikan Gubernur Tunggu Putusan MK

08 May 2014 | 22:14 WIB Last Updated 2016-07-31T11:57:46Z
Sjachroedin ZP

LAMPUNG - Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Lampung periode 2014-2019 harus mengikuti prosedur.

"Pelantikan gubenur dan wakil gubernur terpilih bisa pada 2 Juni, tapi bisa saja berubah, sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi," kata Oedin, sapaan akrabnya, di Bandar Lampung, Kamis (8/5/2014).

Dia menjelaskan, prosedur pelantikan gubernur dan wakil gubenur terpilih tidak perlu dipersoalkan. Meski saat ini pasangan calon yang tidak menerima hasil pilgub itu, masih disidangkan di MK.

Menurutnya, Pemprov Lampung masih menunggu putusan MK terkait hasil pilgub. Prosedurnya, Komisi Pemilihan Umum setempat menyampaikan ke DPRD Lampung, kemudian DPRD membuat surat ke gubernur untuk pelaksanaan pelantikan.

Ia menerangkan jika putusan MK itu belum selesai hingga 2 Juni maka pelantikan ditunda. Untuk mengisi kekosongannya, maka dipastikan ada Pelaksana Tugas Gubernur Lampung yang berasal dari pejabat karir.

"Ada gubernur terpilih maupun plt gubernur tidak menjadi masalah, yang penting tidak ada kekosongan jabatan," jelas Sjachroedin ZP.

Sementara itu, terkait Sekretaris Daerah Provinsi Lampung yang masih dijabat oleh pelaksana tugas, Gubernur Lampung itu mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan tiga nama pejabat di daerah ini ke Mendagri.

"Telah diusulkan. Namun pelaksana tugas sekda juga tidak masalah yang terpenting bisa bekerja keras," tambahnya.