Notification

×

Bupati Bogor Tersangka Penerima Suap Tanah Hutan

08 May 2014 | 22:24 WIB Last Updated 2014-05-08T15:26:32Z
Rachmat Yasin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar tanah seluas 2.754 hektar kawasan hutan di Bogor.

"Dalam forum ekspose dipaparkan dan hasil pemaparan satgas (satuan tugas) KPK menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan yang melibatkan RY (Rachmat Yasin) selaku bupati Bogor ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Pasal yang dikenakan adalah pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Selanjutnya saudara MZ (Muhammad Zairin) selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor," tambah Abraham.

Sangkaan terhadap Zairin berdasarkan pasal yang sama.

Tersangka ketiga adalah pihak swasta YY (Yohan Yap) yaitu dari PT Bukti Jonggol Asri (BJA) yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan dendar Rp250 juta.

"Kasus ini merupakan pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor dengan uang suap Rp1,5 miliar untuk minta rekomendasi atas luas hutan 2.754 hektar," tambah Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dalam konferensi pers, seperti dilansir iyaa.com.