JAKARTA - Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, yang juga calon gubernur Lampung berpasangan dengan Zainudin Hasan (Manzada), diduga memecat beberapa ketua RT, terkait pemenangannya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung 2014-2019.
Kurniansyah, yang mengaku seorang ketua RT di desa Suka Maju, Bandar Lampung, mengaku langsung dipecat dengan dalih tidak mendukung program Herman HN. Kurniansyah merupakan saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait yakni pasangan Muhammad Ridho Ficardo-Bakhtiar.
"Tanggal delapan Januari (2014) jam lima (17.00 WIB) saya langsung dipecat tanpa hormat dengan alasan tidak mendukung program pak Herman," ujar Kurniansyah saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung di ruang sidang utama, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (5/5/2014).
Kurniansyah yang juga menjabat sebagai PPS Keluarahan Suka Maju mengaku sebelum dipecat, para lurah dan camat memberikan penekanan untuk memenangkan Herman.
Jika tidak, program-program seperti bina lingkungan, program keluarga harapan, Jamkesman dan program lainnya akan dicabut. Menurut Kurniansyah, pasangan Herman- Zainudin menang di RT mereka.
Syamsirna, sejawat Kurniansyah yang juga sebagai Ketua RT, mengamini pengakuan tersebut. Menurut dia, sejak Herman mencalonkan diri menjadi gubernur Lampung, mereka sering mendapat arahan untuk mendukung Herman.
"Sejak Pak Herman mencalonkan diri jadi gubernur Lampung, setiap ada pertemuan dari pihak kelurahan dan RT, kami seluruh RT ditekankan mendukung penuh dengan segala upaya untuk menangkan Pak Herman," kata Syamsirna, seperti dilansir tribunnews.com.
Karena terlalu banyak paksaan dan tekanan, Syamsirna akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Sekedar informasi, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Lampung 2014-2019 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pilkada yang memenangkan pasangan Muhammad Ridho Ficardo - Bakhtiar tersebut disebut-sebut sarat dengan politik uang dan kecurangan.
Pemohon dalam perkara tersebut adalah pasangan nomor urut tiga, Herman HN dan Zainudin.
Kurniansyah, yang mengaku seorang ketua RT di desa Suka Maju, Bandar Lampung, mengaku langsung dipecat dengan dalih tidak mendukung program Herman HN. Kurniansyah merupakan saksi yang dihadirkan oleh pihak terkait yakni pasangan Muhammad Ridho Ficardo-Bakhtiar.
"Tanggal delapan Januari (2014) jam lima (17.00 WIB) saya langsung dipecat tanpa hormat dengan alasan tidak mendukung program pak Herman," ujar Kurniansyah saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung di ruang sidang utama, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (5/5/2014).
Kurniansyah yang juga menjabat sebagai PPS Keluarahan Suka Maju mengaku sebelum dipecat, para lurah dan camat memberikan penekanan untuk memenangkan Herman.
Jika tidak, program-program seperti bina lingkungan, program keluarga harapan, Jamkesman dan program lainnya akan dicabut. Menurut Kurniansyah, pasangan Herman- Zainudin menang di RT mereka.
Syamsirna, sejawat Kurniansyah yang juga sebagai Ketua RT, mengamini pengakuan tersebut. Menurut dia, sejak Herman mencalonkan diri menjadi gubernur Lampung, mereka sering mendapat arahan untuk mendukung Herman.
"Sejak Pak Herman mencalonkan diri jadi gubernur Lampung, setiap ada pertemuan dari pihak kelurahan dan RT, kami seluruh RT ditekankan mendukung penuh dengan segala upaya untuk menangkan Pak Herman," kata Syamsirna, seperti dilansir tribunnews.com.
Karena terlalu banyak paksaan dan tekanan, Syamsirna akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Sekedar informasi, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Lampung 2014-2019 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pilkada yang memenangkan pasangan Muhammad Ridho Ficardo - Bakhtiar tersebut disebut-sebut sarat dengan politik uang dan kecurangan.
Pemohon dalam perkara tersebut adalah pasangan nomor urut tiga, Herman HN dan Zainudin.
