Notification

×

Delapan PNS Gugat UU Aparatur Sipil Negara

05 May 2014 | 18:26 WIB Last Updated 2014-05-05T11:26:55Z

JAKARTA - Sebanyak delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggugat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terkait aturan mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai pejabat publik.

Delapan PNS itu, yakni Dr Rahman Hadi MSi, Dr Genius Umar S Sos MSi, Empi Muslion AP SSos MT MSc, Rahmat Hollyson Maiza MAP, Dr Muhadam Labolo, Dr Muhammad Mulyadi AP MSi, Sanherif S. Hutagaol S.Sos MSi, dan Dr Sri Sundari SH MM menilai Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU Aparatur Sipil Negara merupakan bentuk perlakuan diskriminatif sekaligus mengamputasi hak konstitusional PNS selaku warga negara.

"Memang kami akui bahwa tujuan undang-undang tersebut sangat mulia menjadikan PNS sebagai sosok berintegritas, profesional, bebas KKN, namun yang kami sayangkan adalah adanya ketentuan norma yang diskriminatif menjegal eksistensi PNS untuk berbuat lebih jauh lagi untuk bangsa dan negara ini," salah satu pemohon, Rahman Hadi, saat membacakan permohonannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (5/5/2014).

Menurut Rahman, UU Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945. Pasal 27 menyebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Sementara pasal 28D ayat (3) berbunyi setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Rahman juga menyoroti ketidakkonsistenan penerapan pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) terhadap Pasal 121 yang menyatakan pegawai Aparatur Sipil Negara dapat menjadi pejabat negara.

Sedangkan Pasal 122 menyatakan pejabat negara sebagaimana dimaksud Pasal 121 jika dikaitkan dengan Pasal 123 ayat (1) berbunyi jika pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat menjadi pejabat negara pada pimpinan dan anggota MK, BPK, KY, KPK, menteri dan dubes, maka pegawai ASN diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.

"Hal ini berbeda dengan posisi pejabat negara dalam pasal 123 ayat (3) yang mengatur bahwa apabila pegawai Aparatur Sipil Negara hendak mencalonkan diri menjadi presiden/wakil presiden, pimpinan dan anggota DPR, DPD, gubernur/wakil, bupati/walikota, maka pegawai Aparatur Sipil Negara wajib mundur secara tertulis sebagai PNS," kata dia.

Untuk itu pemohon meminta meminta MK menyatakan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Majelis panel pengujian UU Apartur Sipil Negara ini diketuai Wakil Ketua MK Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Fadlil Ahmad Sumadi dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adam.

Menanggapi permohonan ini, Arief Hidayat menilai alasan permohonan ini kurang tajam.

"Kenapa PNS harus mengundurkan diri, coba dicernati apa latarbelakang filosofisnya supaya alasannya bisa lebih tajam," kata Arief.

Hal yang sama juga diungkapkan Fadlil Sumadi terkait alasan permohonan yang kurang tajam.

"Alasannya di sini ada beberapa poin saja, misalnya setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yg layak, lalu apakah mengharuskan mundurnya PNS jika mencalonkan itu bertentangan dengan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak," saran Fadlil, seperti dilansir iyaa.com.

Sedangkan Wahiduddin meminta pemohon menjelaskan perlakuan diskriminasi terhadap PNS dengan profesi lainnya, yakni seperti Advokat dan Notaris yang dapat diangkat menjadi pejabat negara.

Adam juga meminta pemohon untuk mempelajari putusan MK nomor 4 tahun 2010 yang menolak permohonan PNS kepala dinas yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.