LAMPUNG - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memeriksa lima komisioner KPU Lampung Barat (Lambar) sebagai tersangka kasus dugaan penggelembungan suara pemilihan legislatif (pileg) pada 9 April lalu.
"Kami melakukan pemeriksaan pertama sebagai tersangka terhadap lima orang komisioner KPU Lampung Barat," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandar Lampung, Rabu (7/5/2014).
Dia mengatakan, kelima komisioner itu, antara lain Ketua KPU Lambar Lukman Zaini, Ahmad Malik, Eri Ruslan, Faizo Rahman, dan Puspawati.
Kelimanya dinilai lalai karena telah meneken berita acara rekapitulasi penghitungan suara dimana adanya penggelembungan suara.
"Sebab, kelalaian itu mengakibatkan penggelembungan suara caleg DPR RI nomor urut enam Partai Golkar, Reza Pahlevi," jelas Sulis, sapaam akrabnya, seperti dilansir saibumi.com.
Menurut Sulistyaningsih, pemeriksaan kelima komisioner KPU Lambar itu didampingi kuasa hukum saat berhadapan dengan penyidik.
Menurut Sulistyaningsih, pemeriksaan kelima komisioner KPU Lambar itu didampingi kuasa hukum saat berhadapan dengan penyidik.
“Kelimanya akan dijerat dengan Pasal 287 UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD. Ancamannya, hukuman paling lama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta,” ujarnya.
