Notification

×

Pencuri Batu Sungai Dare di Ekspedisi Diringkus Polisi

17 May 2014 | 19:22 WIB Last Updated 2014-05-17T12:22:26Z
Dery Agung Wijaya (kiri). (ist)

BANDAR LAMPUNG - Pihak Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung berhasil mengungkap menangkap pencuri batu hias jenis sungai dare, di salah satu perusahaan ekspedisi, Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi bahwa telah terjadi kasus pencurian.
"Kami menangkap dua orang tersangka, yakni Yohanes (45), warga Padang Pariaman, Sumatera Barat dan Feri (42), warga Kelurahan Way Halim. Keduanya merupakan pekerja di perusahaan ekspedisi tersebut," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya, Jumat (16/5/2014).

Kompol Dery mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1308/IV/2014/LPG/Resta Balam tertanggal 11 April 2014, bahwa terjadi kasus pencurian. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya pada Rabu (14/5) berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti delapan potongan batu jenis sungai dareh yang jika dirupiahkan sekitar Rp75 juta dan dua bungkus karung pembungkus paket.

"Kronologi kejadian berawal pada Rabu (9/4) sekitar pukul 09.30 WIB telah terjadi pencurian di perusahaan ekspedisi," kata Kompol Dery.

Pihak perusahaan ekspedisi melaporkan hal itu, ke Polresta Bandar Lampung. Akibat peristiwa tersebut, pemilik barang mengalami kerugian berupa bongkahan batu yang dijadikan batu cincin senilai Rp 75 juta.

"Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap bahwa yang mencuri masih 'orang dalam'. Akhirnya Yohanes, sopir ekspedisi dan Feri bagian gudang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Dery.

Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya berniat melakukan pencurian tersebut setelah melihat bongkahan batu tersebut keluar dari karung kemasan yang rusak. "Melihat ada kesempatan, lalu mereka ambil batunya. Dan Yohanes memecah batu itu menjadi delapan potong," kata Kompol Dery.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Yohanes mengaku, tidak ada niat melakukan pencurian. Dirinya hanya melihat kemasan paket yang sudah rusak dan barang keluar dari kemasan.

"Yang keluar dari kemasan itu batu hias, lalu saya minta sama Feri. Langsung saya bawa pulang, sebab dikasih," kata Kompol Dery, seperti dilansir merdeka.com.

Dia mengatakan batu itu lalu dibawa ke Jakarta dan dipotong jadi delapan, rencananya ingin dijual tapi tidak sempat. Feri mengaku tidak ada niat mengambil barang itu, sebab barang tersebut keluar dari kemasan dan ingin dirapikan.

"Saat sedang dirapikan, Yohanes sudah memegang batu itu dan dimintanya langsung saya serahkan," kata Kompol Dery.