Notification

×

Caleg Terpilih di Lampung Tersangka Korupsi Mengaku Sakit

17 May 2014 | 19:40 WIB Last Updated 2014-05-17T12:40:35Z

BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengirim beberapa penyidik ke rumah Agus Sujatma, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kios mini pemasaran hasil perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung.

Langkah ini diambil untuk mengecek kebenaran apakah Agus memang sakit atau tidak. "Sudah ada anggota yang mengecek ke rumah tersangka AS untuk mengetahui apa benar dia sakit atau tidak," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Jumat (16/5/2014).

Menurut Dery, seharusnya Agus yang juga caleg terpilih DPRD Kota Bandar Lampung 2014-2019 itu menjalani pemeriksaan sejak pagi hari. Namun pengacara Agus, tutur Dery, memberitahu bahwa tersangka masih dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa datang untuk diperiksa.

Pada korupsi pembangunan kios mini ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung mendapat anggaran yang bersumber dari APBN dan dana pendampingan APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,2 miliar.

"Dalam prosesnya, tender dimenangkan CV Tita Makmur Cahaya dimana selaku direktur adalah Hendrik. Hendrik lalu memberi kuasa kepada Ery Adil Rahman sebagai kuasa direktur," jelas Dery, seperti dilansir tribunlampung.co.id.

Namun dalam perjanjian kontrak kerja sama antara CV Tita Makmur Cahaya selaku rekanan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, tanda tangan Hendrik dipalsukan. Dalam pengerjaannya, Ery bekerja sama dengan Agus Sujatma secara lisan.

Agus berperan sebagai pemodal dan pemilik paket serta pemesan barang. Ternyata dalam barang yang dipesan, dibeli dan dibayar Agus tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.