![]() |
| Santoni Anom (paling kiri) bersama Wakil Bupati Tulangbawang Heri Wardoyo (tengah) dan Ketua KPU Tulangbawang Rudi Antoni. (ist) |
TULANGBAWANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulangbawang (Tuba) kecewa dengan ditetapkannya caleg DPRD Tuba asal Partai Golkar dapil 6 nomor urut 4, Munsir sebagai Caleg terpilih, dalam rapat Pleno penetapan yang digelar KPUD setempat, Selasa (13/5/2014) lalu.
Anggota Panwaslu Tulangbawang, Santoni Anom menegaskan, dia kecewa atas hasil putusan KPUD tersebut. Namun, ia tidak mampu berbuat banyak, karena itu memang kewenangan penyelenggara Pemilu.
Santoni mengatakan, adanya rekomendasi Panwaslu perihal pelanggaran administrasi terhadap Caleg tersebut sudah melalui pertimbangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta PKPU yang mengaturnya.
"Jujur, saya mengeluarkan rekomendasi dengan pertimbangan luar biasa dan seobjektif mungkin. Kita akui indikasi pelanggaran administrasi itu, tapi memang eksekutornya KPUD. Jadi mereka yang mempunyai kewenangan," terangnya, seperti dilansir kupastuntas.co. Rabu (14/5/2014)
Sementara, Komisioner KPUD Tulangbawang, Gustaf Gautama menyatakan, telah memutuskan mengukuhkan Munsir sebagai Caleg terpilih, dengan berbagai pertimbangan yang tertuang dalam berita acara bernomor 59/DA/V/2014 perihal hasil tindak lanjut dari rekomendasi Panwaslu.
Dijelaskan, pada Pleno sempat terjadi perdebatan sehingga diputuskan dilakukan voting. Hasilnya, tiga komisioner sepakat tetap mengkukuhkan dan dua komisioner menyatakan perlu menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu.
"Kami punya pandangan sendiri-sendiri yang setuju Adi Kusnadi dan Gustaf Gautama sebagai Pokja penghitungan suara. Yang tidak itu Ketua KPUD Rudi Antoni, Seger Heriyanto Pokja rekruitmen penyelenggara, Ikhlas Setia pokja sosialisasi," ungkapnya.
Sementara, Koordinator Lampung Memantau, Een Riansyah mengaku tidak puas atas putusan tersebut. Pihaknya akan melaporkan KPUD Tulangbawang ke DKPP.
"Ada dugaan pelanggaran kode etik. Karena, KPUD Tuba masih menetapkan Caleg tersebut sudah jelas yang bersangkutan terbukti tercatat sebagai Direktur CV Bina Family yang saat ini masih tercatat sebagai distributor resmi PT Pusri (BUMN). Pertanyaannya siapa yang berani menjamin dia tidak akan menyalahgunakan jabatannya dikemudian hari," tandasnya.
Hingga berita ini dilansir, Munsir belum berhasil dikonfirmasi.
