Notification

×

Jadi Tersangka, Berapa Kekayaan Sutan Bhatoegana?

15 May 2014 | 10:26 WIB Last Updated 2014-05-15T03:26:31Z

JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembahasan APBP Perubahan tahun 2013 di Kementerian ESDM, Rabu (14/5/2014).

Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dan persidangan kasus suap SKK Migas yang menjerat Rudi Rubiandini.

Dilansir dari laman acch.kpk.go.id, politikus Partai Demokrat itu diketahui pernah dua kali melaporkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yakni pada 7 September 2008 dan pada 30 November 2009.

Dari daftar kekayaan terakhir yang disampaikan ke KPK, Bhatoegana memiliki jumlah kekayaan mencapai Rp 2.475.719.252 dan US$ 15 ribu. Jumlah tersebut lebih rendah dari yang pernah dilaporkan Bhatoegana pada 2008, yakni Rp 2.558.690.948 dan US$175 ribu.

Jumlah harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp1.115.496.000. Berupa tanah dan bangunan di kawasan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Jakarta Selatan dan Sleman, Yogyakarta.

Kemudian, harta bergerak berupa kendaraan senilai Rp 870 juta, di antaranya mobil Toyota Alphard dan Mitsubshi Grandis. Sementara harta bergerak lainnya berupa logam mulia, batu mulia dan barang seni antik senilai Rp 345.195.000 logam mulia, batu mulia dan barang antik seni.

Harta tersebut masih ditambah surat berharga yang dimiliki Bhatoegana berjumlah Rp145.028.252 dan US$ 15 ribu, seperti dilansir viva.co.id.

KPK menjerat Sutan Bhatoegana dengan pasal alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sutan Bhatoegana terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.