Notification

×

Miswan dan Temannya Nekat Mencuri di Rumah Tentara

07 May 2014 | 07:20 WIB Last Updated 2014-05-07T00:20:37Z
ilustrasi. (ist)

BANDAR LAMPUNG -
Kepolisian Sektor Telukbetung Barat, Bandar Lampung menangkap satu dari dua tersangka pencurian dengan pemberatan. Pelaku bernama Miswan (19), warga Jl Sinar Mulya, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur.

Kanit Reskrim Polsek Telukbetung Barat Aiptu Mahendra, mengatakan tersangka Miswan, dan Duloh yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Miswan ditangkap pada Senin (5/5/2014) di rumahnya.

"Sedangkan Duloh masih dalam pencarian, dan komplotan ini selalu beraksi di rumah yang mereka anggap sepi penghuninya," kata Mahendra, Rabu (7/5/2014).

Ia menjelaskan, kronologisnya korban Afrijal (46) yang merupakan anggota TNI AD warga Kampung Umbul Asem Jl Sinar Mulya No. 73 Kelurahan Keteguhan, telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Rabu (30/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban melaporkannya ke polsek setempat. Pelaku masuk ke rumahnya dengan cara melompat pagar, lalu tersangka mengambil tujuh pasang sepatu, dua pasang sandal perempuan, dan satu buah helm merk KYT yang berada di teras rumah.

"Berdasarkan laporan tersebut, anggota Reserse Kriminal Polsekta Telukbetung Barat melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengejar para tersangka. Anggota kami akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka dan berhasil membekuk Miswan di rumahnya," kata Mahendra.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Miswan. tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama temannya Duloh, dan rumah itu diketahui merupakan milik anggota TNI AD.

"Dari pengakuan tersangka Miswan, kami langsung mengejar Duloh, namun sesampainya di rumahnya, tersangka sudah melarikan diri," kata Mahendra, seperti dilansir iyaa.com.

Akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, korban Afrijal mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta. Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan maksimal hukuman tujuh tahun penjara.

Berdasarkan pengakuan Miswan, dirinya bersama rekannya tidak bermaksud mencuri, tapi melihat kondisi rumah yang sepi niat itu muncul.

"Rumahnya sepi, jadi kami langsung mengambil barang yang bisa dijual," kata dia. Sebagian uang hasil penjualan barang curian itu telah dibelanjakan untuk membeli minuman keras dan barang lainnya.