Notification

×

Manzada Ungkap Suara Ridho 300 Jadi 800

06 May 2014 | 14:23 WIB Last Updated 2016-01-04T04:32:33Z
Agus Bhakti Nugroho

JAKARTA - Kuasa hukum pemohon (Manzada), Agus Bhakti Nugroho, mengungkap kejadian rekap di Lampung Utara. Kata dia, ada rekap yang ada dobel, angka Ridho itu 300 jadi 800.

Hal itu diungkapkan Agus Bhakti dalam sidang gugatan hasil Pilgub Lampung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/5/2014). 

Berikut ini petikan tanya jawab hakim MK dengan kuasa hukum pemohon, serta termohon yang dilansir tribunlampung.co.id, sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.

83. KUASA HUKUM PEMOHON: AGUS BHAKTI NUGROHO
Baik, Yang Mulia. Untuk saksi penyelenggara, ini silakan dijawab salah satu boleh karena terbatas waktu kita. Yang pertama, ini tentang masalah DPT, yang ingin saya tanyakan apakah DPT Pileg sama dengan DPT Pilgub, sebagaimana keputusan dari Saudara Ketua KPU?

784. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Ya, silakan siapa yang jawab? Yang banyak agak bermasalah itu yang Pesawaran, mungkin itu yang dijawab, KPU?

785. SAKSI DARI TERMOHON: SAMSUL ARIFIN

Ya, sama. DPT Pileg ikut menjadi DPT Pilgub.

786. KUASA HUKUM PEMOHON: AGUS BHAKTI NUGROHO
Baik, terima kasih. Untuk Lampung Utara, tadi menyampaikan … kebetulan saya, Yang Mulia, pada saat rekap di Lampung Utara itu saya saksinya. Itu yang tadi disampaikan sudah betul, cuma kurang. Ada rekap yang ada dobel, angka Ridho itu 300 jadi 800. Ada yang sudah komputer, kami minta perhitungan di TPS itu tidak dikabulkan, betul?82

787. SAKSI DARI TERMOHON: MUHAMMAD TIO ALIANSYAH
Begini, ketika Saudara saksi menyampaikan, itu tidak menyampaikan apa yang menjadi persoalan. Dia tidak menyampaikan dokumen yang menjadi persoalan, jadi proses kita dalam melakukan rekapitulasi itu, kita mencocokkan data yang ada di KPU berupa DA1- KWK, mencocokkan dengan ada yang dimiliki oleh panwaslu. Ketika itu kita anggap cocok, maka kita meneruskan rekapitulasi yang sedang berlangsung pada saat itu, jadi memang kami anggap tidak memenuhi unsur-unsur untuk dilaksanakannya penghitungan suara ulang.

788. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Ya, baik. Tapi kalau ada bukti yang lain, nanti bisa dilampirkan itu.

789. KUASA HUKUM PEMOHON: MUHAMMAD YUNUS
Ada, Yang Mulia.

790. KETUA: ARIEF HIDAYAT
Ya, silakan dilampirkan.