Notification

×

Kasus Korupsi, Rektor IHDN Denpasar Diperiksa Jaksa

07 May 2014 | 05:13 WIB Last Updated 2017-05-25T06:55:47Z
Mantan Rektor IHDN Denpasar Prof. I Made Titib (kanan) (ist)

BALI - Terkait dengan kasus pungutan liar dana 'punia' atau sumbangan dari mahasiswa, Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Prof I Nengah Dwija menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (6/5/2014).
"Informasi dari Kasi Pidsus I Gede Putu Sudharma hal tersebut memang benar, yang bersangkutan diperiksa dari pukul 09.00 Wita," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Azhari Kurniawan di Denpasar.

Sementara itu, Pembantu Rektor III IHDN Denpasar I Wayan Wisarja sehari sebelumnya menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama.

"Saya dimintai keterangan seputar pungutan dana tersebut, namun saya tidak terlalu mengerti mengenai hal itu," ujar Wisarja, seperti dilansir iyaa.com.

Pada Senin (5/5/2014) lalu, selain memanggil PR III, pihak Kejati juga memeriksa mantan Rektor IHDN Denpasar I Made Rudia Adiputra dan mantan Biro Umum IHDN I Wayan Supriadi sebagaimana tertera dalam daftar buku tamu di Kejati.

Kasus dugaan pungutan liar di perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama tersebut menetapkan dua orang tersangka yakni, mantan Rektor IHDN Denpasar I Made Titib dan PR II Praptini.

Selain menjadi tersangka dari kasus pungutan liar sumbangan mahasiswa, Made Titib dan Praptini terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus tersebut.

Dalam kasus yang terjadi pada 2012 tersebut telah menetapkan tiga tersangka lain yaitu, I Nyoman Suweca (staf adminstrasi IHDN) , I Wayan Sudiasa, dan Ni Putu Indra Maritin (keduanya pelakssana proyek di IHDN).