Notification

×

Jadi Tersangka, 5 Komisioner KPU Lambar Belum Nonaktif

06 May 2014 | 17:14 WIB Last Updated 2014-05-06T10:15:46Z
Nanang Trenggono

LAMPUNG - Kendati Polda Lampung telah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat (Lambar) sebagai tersangka penggelembungan suara pemilihan umum legislatif 2014, namun KPU Lampung belum memastikan apakah akan menonaktifkan lima komisioner itu atau tidak. 

Mereka baru akan merapatkan pekan ini setelah menyelesaikan rekapitulasi nasional pileg di Jakarta.

“Saya segera rapatkan sepulang urusan dari Jakarta,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, Selasa (6/5/2014). Nanang enggan membeberkan, apakah mereka akan menonaktifkan lima komisioner KPU Lampung Barat untuk memudahkan penyidikan polisi atau tidak. 

“Nanti tunggu kami rapat ya,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat sebagai tersangka penggelembungan suara pemilihan umum legislatif 2014. Polisi menilai kelima komisioner ini lalai, sehingga terjadi penggelembungan suara caleg DPR RI Nomor urut 6 dari Partai Golkar Reza Pahlevi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Purwo Cahyoko mengatakan, kelimanya meneken berita acara rekapitulasi, yang ternyata terjadi penggelembungan suara.

Kelima komisioner itu: Lukman Zaini (ketua), Ahmad Malik, Eri Ruslan, Faizo Rahman, dan Puspawati.

“Kelimanya kami nilai lalai karena meneken berita acara rekapitulasi penghitungan suara dimana ada penggelembungan suara,” ujar Purwo saat dihubungi, Senin (5/5/2014) malam, seperti dilansir tribunlampung.co.id.

Purwo mengatakan, karena kelalaiannya hingga mengakibatkan penggelembungan suara, kelima komisioner itu dijerat dengan pasal 287 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Di dalam pasal itu disebutkan, ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara, Bawaslu Lampung menilai setelah ditetapkan menjadi tersangka pidana pemilu, lima komisioner KPU Lampung Barat bisa dinonaktifkan.

"Bisa saja dinonaktifkan, tetapi soal penonaktifan itu urusan KPU Provinsi Lampung," kata anggota divisi penindakan dan hukum Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah, Selasa.

Selain itu, ia mengatakan setelah ditetapkan tersangka dan ada bukti pelanggaran pemilu, bisa saja diproses dugaan pelanggaran kode etiknya.