Notification

×

Gugatan Warga soal Kerusakan Jalan Mulai Disidangkan

05 May 2014 | 19:47 WIB Last Updated 2014-05-05T12:48:50Z
Salah satu ruas jalan yang rusak parah di Lampung. (ist)

JAWA BARAT - Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggelar sidang gugatan warga negara atau 'Citizen Law Suit' yang dimohonkan oleh masyarakat, terkait kerusakan jalan di daerah tersebut, Senin (5/5/2014).

Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Edy Pramono SH MH itu berlangsung cukup cepat dan hanya beberapa menit, sebab pihak tergugat yang hadir hanya perwakilan Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang.

Sedangkan tergugat lainnya seperti Pemkab Karawang, DPRD Karawang, Pemprov Jabar, dan Kementerian Pekerjaan Umum tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Menurut majelis hakim Edy Pramono, pihaknya harus mendengarkan terlebih dahulu tanggapan pihak tergugat dalam persidangan gugatan warga negara itu.

"Setelah disampaikan tanggapan oleh masing-masing perwakilan tergugat, baru bisa dilanjutkan apakah sidang gugatan warga negara terkait kerusakan jalan itu dilanjutkan atau tidak," katanya, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Karawang, Senin.

Setelah berjalan cukup sidang, sidang baru akan dilanjutkan kembali pada bulan depan. Majelis hakim berharap agar sebulan ke depan seluruh pihak tergugat bisa hadir dalam persidangan.

Sementara itu, dalam kasus gugatan warga negara terkait kerusakan jalan di Karawang yang melakukan gugatan ialah warga Karawang didampingi sejumlah pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (LBH KAHMI) Karawang.

Perwakilan LBH KAHMI Karawang Dul Jalil, mengatakan, ketentuan mengenai hak warga negara atas jalan umum tercantum jelas dalam ketentuan yang berlaku.

Diantaranya dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Begitu juga dalam Undang Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, diatur tentang hak-hak bagi masyarakat terkait jalan umum. Selain itu, masih banyak ketentuan terkait kesediaan jalan umum," katanya, di Karawang, Senin.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku itu, kata dia, maka masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dan menikmati fasilitas jalan yang layak, baik dan aman. Tetapi kenyataannya, fasilitas jalan di Karawang cukup banyak yang mengalami kerusakan. Bahkan kerusakan jalan itu hampir tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang.

Menurut dia, kerusakan jalan umum itu mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Sebab kecelakaan akibat kerusakan jalan beberapa kali terjadi di berbagai daerah sekitar Karawang. Korban kecelakaan akibat kerusakan jalan itu ada yang luka ringan, luka berat dan ada pula yang meninggal dunia.

"Dampak dari kerusakan jalan sampai ada yang meninggal dunia itu seharusnya tidak terjadi jika pemerintah benar-benar menaati ketentuan yang berlaku. Sebab dalam perundang-undangan telah diatur mengenai tugas dan fungsi pemerintah sebagai penyelenggara jalan umum," kata dia, seperti dilansir iyaa.com.

Atas hal itulah pihaknya yang mewakili masyarakat melakukan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara yang telah mengabaikan hak-hak warga negara terkait dengan jalan umum.

Lembaga DPRD Karawang ikut menjadi tergugat dalam kasus gugatan warga negara tersebut, karena lembaga yudikatif itu bagian dari lembaga pemerintahan daerah yang berfungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan lain-lain.