![]() |
| Ratu Atut Chosiyah |
BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten belum menerima surat penonakaktifan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten, berkaitan dengan rencana perisdangan perdana pada Selasa (6/5/2014) di Jakarta atas kasus dugaan suap ke Ketua MK dalam pengurusan Pilkada Lebak.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandi di Serang, mengatakan hingga Senin siang pihaknya belum menerima surat atau mendapat pemberitahuan dari Kemendagri mengenai status Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Hingga kini kami belum mendapat SK penonaktifan tersebut. Itu kewenangan Kemendagri, kami belum tahu," kata Deden, Senin (5/5/2014).
Ia mengaku belum mengetahui kapan SK penonaktifan gubernur dan pengangkatan Plt gubernur dari Kemendagri akan turun ke Pemprov Banten. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari Kemendagri.
"Karena SK belum turun, saya belum mau komentar dulu. Setahu saya, SK itu diproses Kemendagri setelah ada register dari pengadilan," kata Deden.
Terpisah Staf Ahli Mendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, sesuai UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 6 Tahun 2005 pasal 124, kepala daerah bisa diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, setelah berstatus terdakwa yang dibuktikan dengan register perkara dari pengadilan.
Menurut dia, Mendagri akan mengusulkan ke presiden, agar memberhentikan gubernur, dan menugaskan wakil gubernur dalam menjalankan tugas gubernur sampai berkekuatan hukum tetap. Kalau putusan hukum Atut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, wagub bisa ditetapkan sebagai gubernur.
"SK penonaktifan dan pengangkatan Plt Gubernur oleh presiden, biasanya dikeluarkan secara bersamaan atau satu paket," kata Reydonnyzar.
Ia menyatakan, SK penonaktifan dan pengangkatan Plt gubernur terlebih dahulu diusulkan oleh Mendagri ke Presiden dengan dasar register perkara di pengadilan. Mengenai pihak mana yang berkewenangan menyampaikan register perkara tersebut, ia menyatakan bisa diajukan oleh Pemprov Banten, maupun KPK.
"Pemprov bisa langsung menyampaikan bukti register ke Mendagri untuk kemudian diusulkan ke Presiden. Tapi bisa juga KPK yang langsung menyampaikan ke Mendagri. Jika tidak, kemendagri juga bisa proaktif mengambil register perkara tersebut," katanya, seperti dilansir iyaa.com.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi dakwaan dalam sidang perkara perkara tindak pidana dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak di Mahkamah Konstitiusi.
"Benar besok sidang pembacaan dakwaan dalam perkara suap pilkada Lebak," kata pengacara Atut, TB Sukatma di Jakarta. Menurut Sukatma, sidang pembacaan dakwaan akan dilangsungkan pukul 09.00 WIB.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandi di Serang, mengatakan hingga Senin siang pihaknya belum menerima surat atau mendapat pemberitahuan dari Kemendagri mengenai status Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Hingga kini kami belum mendapat SK penonaktifan tersebut. Itu kewenangan Kemendagri, kami belum tahu," kata Deden, Senin (5/5/2014).
Ia mengaku belum mengetahui kapan SK penonaktifan gubernur dan pengangkatan Plt gubernur dari Kemendagri akan turun ke Pemprov Banten. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari Kemendagri.
"Karena SK belum turun, saya belum mau komentar dulu. Setahu saya, SK itu diproses Kemendagri setelah ada register dari pengadilan," kata Deden.
Terpisah Staf Ahli Mendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, sesuai UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 6 Tahun 2005 pasal 124, kepala daerah bisa diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, setelah berstatus terdakwa yang dibuktikan dengan register perkara dari pengadilan.
Menurut dia, Mendagri akan mengusulkan ke presiden, agar memberhentikan gubernur, dan menugaskan wakil gubernur dalam menjalankan tugas gubernur sampai berkekuatan hukum tetap. Kalau putusan hukum Atut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, wagub bisa ditetapkan sebagai gubernur.
"SK penonaktifan dan pengangkatan Plt Gubernur oleh presiden, biasanya dikeluarkan secara bersamaan atau satu paket," kata Reydonnyzar.
Ia menyatakan, SK penonaktifan dan pengangkatan Plt gubernur terlebih dahulu diusulkan oleh Mendagri ke Presiden dengan dasar register perkara di pengadilan. Mengenai pihak mana yang berkewenangan menyampaikan register perkara tersebut, ia menyatakan bisa diajukan oleh Pemprov Banten, maupun KPK.
"Pemprov bisa langsung menyampaikan bukti register ke Mendagri untuk kemudian diusulkan ke Presiden. Tapi bisa juga KPK yang langsung menyampaikan ke Mendagri. Jika tidak, kemendagri juga bisa proaktif mengambil register perkara tersebut," katanya, seperti dilansir iyaa.com.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi dakwaan dalam sidang perkara perkara tindak pidana dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak di Mahkamah Konstitiusi.
"Benar besok sidang pembacaan dakwaan dalam perkara suap pilkada Lebak," kata pengacara Atut, TB Sukatma di Jakarta. Menurut Sukatma, sidang pembacaan dakwaan akan dilangsungkan pukul 09.00 WIB.
