BANDAR LAMPUNG - Suwandi alias Wandi (25), warga Kelurahan Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, ditangkap Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung karena menggelapkan sepeda motor, untuk mengganti sepeda motor kekasihnya yang hilang dibawa kabur rekannya.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/1556/IV/2014/LPG/RESTA BALAM tanggal 29 April 2014," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya, Kamis (8/5/2014).
Dia menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada bulan Desember 2013 telah terjadi tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik korban Tri Dwi Purwantini, warga Tanjungkarang Timur dengan modus menyewakannya.
"Tersangka Wandi berpura-pura menyewa sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk bekerja di Columbus. Akan tetapi motor tersebut, tidak pernah dikembalikan dan diserahkan kepada pacar tersangka," kata Dery.
Ia mengungkapkan, sepeda motor tersebut diserahkan kepada pacar tersangka sebagai pengganti sepeda motor pacarnya yang hilang dibawa lari oleh teman Wandi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Selasa (29/4/2014) tersangka Suwandi berhasil ditangkap. Namun, sepeda motor korban telah diubah bentuk dan warnanya persis seperti sepeda motor pacarnya yang hilang.
"Modus tersangka berpura-pura merental sepeda motor korban untuk diserahkan kepada pacarnya," kata Dery, seperti dilansir iyaa.com.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi NF 11BIT tahun 2011, satu lembar bukti rental, dua buah velg, dua buah ban luar, dua buah aki dan bagian/sparepart motor. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Tersangka Suwandi mengaku menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, meskipun ini untuk membuat senang hati kekasihnya.
"Saya merental sepeda motor itu untuk mengganti sepeda motor kekasih saya yang dibawa kabur teman," kata dia.
