LAMPUNG - Tim pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubenur Lampung nomor urut 2 Herman HN-Zainudin Hasan (Manzada), bertolak menuju Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, untuk mendaftarkan gugatan hasil pleno Pilgub Lampung.
Penegasan ini diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Manzada, Agus Bhakti Nugroho melalui sambungan telpon. Menurut dia, pihaknya dijadualkan pada Senin (21/4/2014) ini akan mendaftarkan permohonan gugatan ke MK.
"Malam ini kita berlawat ke Jakarta, Seninnya (hari ini), kami akan langsung ke MK daftarkan gugatan," terang dia, Minggu (20/4/2014) malam. Meski begitu, politisi PAN Lampung itu enggan berkomentar, saat disinggung terkait materi yang akan diajukan kepada lembaga hukum konstitusi tersebut.
"Hasil penolakan kami, pada pleno rekapitulasi Pilgub yang dilaksanakan KPU Lampung beberapa waktu lalu yang menjadi salah satu dasar gugatan. Yang jelas, kita laporkan dulu, setelah itu baru kita beritahukan ke media. Kalau sekarang kan belum (kami) laporkan," tukas Agus, seperti dilansir kupastuntas.co.
Sebelumnya, tim kuasa hukum cagub-cawagub Lampung Alzier Dianis Thabranie-Lukman Hakim (Aman) dikabarkan urung menggugat KPU Lampung. Alzier yang beberapa waktu lalu ngotot ingin memperkarakan legalitas KPU Lampung, belakangan belum juga menggerakkan tim kuasa hukumnya.
Salah seorang tim kuasa hukum Aman, Adtya Rizky enggan mengomentari. Bahkan beberapa kali dihubungi melalui ponsel pun yang bersangkutan tidak menjawab. Akan halnya Bambang, tim advokasi Aman lainnya, jaringan teleponnya ditutup untuk sementara waktu.
Dari bocoran info yang diperoleh, Alzier sudah memerintahkan tim advokasi Aman untuk mem-pending sementara pengajuan gugatan, tanpa alasan jelas. Alzier pun belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui telepon, tetapi tidak diangkat.
Pada pleno pilgub lalu, tim pemenangan pasangan Manzada dan Aman meninggalkan
ruangan dan menandatangani form keberatan terhadap hasil penghitungan
yang akan ditetapkan KPU Lampung. Agus Bhakti Nugroho mengatakan, aksi
walkout pada pleno merupakan bentuk ketidakpercayaan pihaknya pada
lembaga penyelenggara pemilu yang dinilainya tidak profesional.
Tidak Terhambat
Sementara, KPU Lampung memastikan, pelantikan gubernur terpilih periode 2014-2019, M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri tidak akan terhambat meski calon lain mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
RidhoBerbakti akan dilantik bersamaan dengan masa akhir jabatan Sjachroedin ZP-Joko Umar Said, 2 Juni 2014 nanti. Dengan begitu, tampuk kepemimpinan Provinsi Lampung tidak akan di-Plt-kan.
KPU Lampung berkeyakinan, proses sengketa pilgub di tingkat MK butuh waktu 21 hari, dengan lama waktu sidang 14 hari.
Akademisi Unila, Dr Budiono meyakini proses MK memakan waktu hingga 30 hari. Dua versi ini pun tidak akan memperlambat pelantikan RidhoBerbakti, awal Juni 2014 nanti.
Sebagaimana hasil rapat pleno yang digelar KPU Lampung di Gedung Pusiban Gubernuran Lampung, Kamis (17/4/2014) lalu, Ridho-Bakhtiar ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pilgub 9 April lalu.
RidhoBerbakti menang satu putaran, dengan meraih dukungan 1.816.533 suara (44,807%). Posisi kedua ditempati pasangan Herman HN-Zainudin Hasan (Manzada), dengan dukungan 1.342.763 suara (33,121%).
Disusul berikutnya pasangan Berlian Tihang-Mukhlis Basri (Berlian-Mu) 606.560 suara (14,961 persen) dan pasangan M Alzier Dianis Thabranie-Lukman Hakim (AMAN) 288.272 suara (7,111%).
Kemenangan Ridho-Bakhtiar ditetapkan dalam berita acara KPU Lampung, Nomor 35/IV/2014 BA.
RidhoBerbakti akan dilantik bersamaan dengan masa akhir jabatan Sjachroedin ZP-Joko Umar Said, 2 Juni 2014 nanti. Dengan begitu, tampuk kepemimpinan Provinsi Lampung tidak akan di-Plt-kan.
KPU Lampung berkeyakinan, proses sengketa pilgub di tingkat MK butuh waktu 21 hari, dengan lama waktu sidang 14 hari.
Akademisi Unila, Dr Budiono meyakini proses MK memakan waktu hingga 30 hari. Dua versi ini pun tidak akan memperlambat pelantikan RidhoBerbakti, awal Juni 2014 nanti.
Sebagaimana hasil rapat pleno yang digelar KPU Lampung di Gedung Pusiban Gubernuran Lampung, Kamis (17/4/2014) lalu, Ridho-Bakhtiar ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pilgub 9 April lalu.
RidhoBerbakti menang satu putaran, dengan meraih dukungan 1.816.533 suara (44,807%). Posisi kedua ditempati pasangan Herman HN-Zainudin Hasan (Manzada), dengan dukungan 1.342.763 suara (33,121%).
Disusul berikutnya pasangan Berlian Tihang-Mukhlis Basri (Berlian-Mu) 606.560 suara (14,961 persen) dan pasangan M Alzier Dianis Thabranie-Lukman Hakim (AMAN) 288.272 suara (7,111%).
Kemenangan Ridho-Bakhtiar ditetapkan dalam berita acara KPU Lampung, Nomor 35/IV/2014 BA.
"Kalaupun nanti akan ada gugatan sengketa pilgub, pasangan terpilih tetap akan dilantik akhir Mei 2014," kata Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono.
