SUMATERA BARAT - Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Sumatera Barat, menangkap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat, Asgul, terkait dugaan korupsi APBD 2005/2006.
"Tersangka sudah dua kali dipanggil tidak pernah datang dengan berbagai macam alasan. Untuk ketiga kalinya kita berhasil menangkapnya di kantor Samsat Simpang Ampek ketika dia sedang berurusan di kantor tersebut,"kata Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Yudi Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Ikhsan dan Kasi Intel, Untung Syaputra di Simpang Ampek, Senin.
Ia mengatakan tersangka yang juga seorang Calon Legislatif (caleg) Partai Golkar untuk Provinsi Sumbar saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Talu Kecamatan Talamau, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Padang untuk disidangkan.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan nomor 353/N.3.23/Fd.1/04/2014 tanggal 21 April.
Asgul ditangkap dihalaman kantor Samsat ketika hendak mengurus surat-surat kendaraan bermotor miliknya.
"Penangkapan kami lakukan dibantu oleh jajaran Polres Pasaman Barat, staf intel kejaksaan dan staf Pidsus. Tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan," katanya, seperti dilansir iyaa.com.
Menurutnya, tindakan penangkapan dilakukan karena tersangka telah dia kali mengkir dari pemanggilan penyidik kejaksaan.
Panggilan pertama dengan nomor : B-34/N.3.23/Fd.1/03/2014 tanggal 17 Maret 2014.
Tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang mempersiapkan diri mengikuti Pemilu Legislatif sehubungan tersangka mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan empat.
Panggilan kedua dengan nomor: B-35/N.3.23/Fd.1/04/2014 tanggal 10 April 2014, tersangka tidak memenuhinya dengan alasan memantau perolehan suara terkait pencalegkannya.
Kasi Pidsus, Ikhsan dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Untng Syaputra menambahkan perkara Asgul disidik berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-675/N.3.23/Fd.1/06/2013 tanggal 19 Juni 2013, jauh sebelum tersangka masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Provinsi Sumbar.
Perkara Asgul, jelasnya berawal dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI cabang Medan pada Maret 2006. BPK menemukan sisa UUDP tahun 2005 sekitar Rp1.039.769.948 yang belum dipertanggungjawabkan oleh pemegang kas atas nama Sri Warni (sudah menjalani hukuman di LP Lubuk Sikaping Pasaman).
Atas temuan itu BPK merekomendasikan agar sisa tersebut distorkan ke kas negara.
Namun, menurut Sri Warni dalam kesaksiannya sisa kas tersebut yang belum distor sebanyak Rp733.161.579, salah satunya uang tersebut ada yang dipinjam oleh tersangka Asgul sebesar Rp170.208.031.
Menyikapi hal itu, maka pada 12 April 2006 sekitar pukul 20.00 WIB diadakan rapat yang dipimpin oleh Asgul di ruang sidang DPRD Pasaman Barat dengan kesepakatan uang untuk menyetor sisa kas tahun 2005 digunakan dana anggaran tahun 2006 sebanyak Rp587.267.932.
Dana itu diambil dari mata anggaran perjalanan dinas luar daerah pimpinan atau anggota DPRD, uang belanja makan minum rapat, uang perjalan dinas keluar daerah dan dana belanja modal. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp636.232.000.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan dari berkas Sri warni maka Asgul diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan berkasnya dinayatakan lengkap (P21) dengan nomor: B-4764/N.3.23/Fd.1/03/2014 tanggal 14 Maret 2014," jelasnya.
"Tersangka sudah dua kali dipanggil tidak pernah datang dengan berbagai macam alasan. Untuk ketiga kalinya kita berhasil menangkapnya di kantor Samsat Simpang Ampek ketika dia sedang berurusan di kantor tersebut,"kata Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Yudi Indra Gunawan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Ikhsan dan Kasi Intel, Untung Syaputra di Simpang Ampek, Senin.
Ia mengatakan tersangka yang juga seorang Calon Legislatif (caleg) Partai Golkar untuk Provinsi Sumbar saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Talu Kecamatan Talamau, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Padang untuk disidangkan.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan nomor 353/N.3.23/Fd.1/04/2014 tanggal 21 April.
Asgul ditangkap dihalaman kantor Samsat ketika hendak mengurus surat-surat kendaraan bermotor miliknya.
"Penangkapan kami lakukan dibantu oleh jajaran Polres Pasaman Barat, staf intel kejaksaan dan staf Pidsus. Tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan," katanya, seperti dilansir iyaa.com.
Menurutnya, tindakan penangkapan dilakukan karena tersangka telah dia kali mengkir dari pemanggilan penyidik kejaksaan.
Panggilan pertama dengan nomor : B-34/N.3.23/Fd.1/03/2014 tanggal 17 Maret 2014.
Tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang mempersiapkan diri mengikuti Pemilu Legislatif sehubungan tersangka mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan empat.
Panggilan kedua dengan nomor: B-35/N.3.23/Fd.1/04/2014 tanggal 10 April 2014, tersangka tidak memenuhinya dengan alasan memantau perolehan suara terkait pencalegkannya.
Kasi Pidsus, Ikhsan dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Untng Syaputra menambahkan perkara Asgul disidik berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-675/N.3.23/Fd.1/06/2013 tanggal 19 Juni 2013, jauh sebelum tersangka masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Provinsi Sumbar.
Perkara Asgul, jelasnya berawal dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI cabang Medan pada Maret 2006. BPK menemukan sisa UUDP tahun 2005 sekitar Rp1.039.769.948 yang belum dipertanggungjawabkan oleh pemegang kas atas nama Sri Warni (sudah menjalani hukuman di LP Lubuk Sikaping Pasaman).
Atas temuan itu BPK merekomendasikan agar sisa tersebut distorkan ke kas negara.
Namun, menurut Sri Warni dalam kesaksiannya sisa kas tersebut yang belum distor sebanyak Rp733.161.579, salah satunya uang tersebut ada yang dipinjam oleh tersangka Asgul sebesar Rp170.208.031.
Menyikapi hal itu, maka pada 12 April 2006 sekitar pukul 20.00 WIB diadakan rapat yang dipimpin oleh Asgul di ruang sidang DPRD Pasaman Barat dengan kesepakatan uang untuk menyetor sisa kas tahun 2005 digunakan dana anggaran tahun 2006 sebanyak Rp587.267.932.
Dana itu diambil dari mata anggaran perjalanan dinas luar daerah pimpinan atau anggota DPRD, uang belanja makan minum rapat, uang perjalan dinas keluar daerah dan dana belanja modal. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp636.232.000.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan dari berkas Sri warni maka Asgul diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan berkasnya dinayatakan lengkap (P21) dengan nomor: B-4764/N.3.23/Fd.1/03/2014 tanggal 14 Maret 2014," jelasnya.
