PALEMBANG - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengimbau masyarakat daerah ini mewaspadai peredaran produk makanan dalam kemasan yang telah habis masa berlaku atau kedaluwarsa, yang akhir-akhir ini marak beredar di pasaran.
"Makanan dan minuman dalam kemasan kedaluwarsa yang biasanya beredar pada hari besar keagamaan, akhir-akhir ini banyak warung, pasar swalayan di permukiman, dan minimarket ditemukan menjual produk tidak layak konsumsi itu. Karena itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati serta teliti saat akan membelinya," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus, di Palembang, Senin (3/3/2014).
Dia menjelaskan, kasus peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa itu tidak hanya terjadi di Kota Palembang, tetapi meluas ke daerah, seperti yang dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sepekan terakhir.
Karena itu, untuk menghindari sebagai sasaran peredaran produk makanan kedaluwarsa, masyarakat Sumsel di 15 kabupaten dan kota, perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek secara teliti kemasan produk yang akan dibeli.
Setiap kemasan plastik, kotak, dan kaleng produk makanan atau minuman yang akan dibeli jangan langsung diambil atau dimasukkan ke dalam keranjang belanja, namun harus dicek terlebih dahulu masa kedaluwarsa, dan penjelasan mengenai izin beredar dari instansi kesehatan maupun perdagangan dalam kemasan produk tersebut.
"Kewaspadaan yang tinggi dari masyarakat dapat meminimalkan peredaran produk makanan kedaluwarsa, dan bila perlu memprotes pedagang atau pengelola toko dan pasar swalayan/minimarket yang kedapatan menjual produk tidak layak konsumsi tersebut," kata Hibzon, seperti dilansir iyaa.com.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian, instansi pemerintah terkait atau ke YLK Sumsel untuk dapat diambil tindakan penertiban serta langkah hukum yang diperlukan.
Tindakan menjual produk yang sudah tidak layak dikonsumsi itu, menurut Hibzon, merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat bagi masyarakat atau pengusaha yang memperdagangkannya.
Dalam UU Perlindungan Konsumen, ujarnya, hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan produk tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
"Konsumen juga berhak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima masyarakat selaku konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, ujar Hibzon.
"Makanan dan minuman dalam kemasan kedaluwarsa yang biasanya beredar pada hari besar keagamaan, akhir-akhir ini banyak warung, pasar swalayan di permukiman, dan minimarket ditemukan menjual produk tidak layak konsumsi itu. Karena itu masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati serta teliti saat akan membelinya," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus, di Palembang, Senin (3/3/2014).
Dia menjelaskan, kasus peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa itu tidak hanya terjadi di Kota Palembang, tetapi meluas ke daerah, seperti yang dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sepekan terakhir.
Karena itu, untuk menghindari sebagai sasaran peredaran produk makanan kedaluwarsa, masyarakat Sumsel di 15 kabupaten dan kota, perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek secara teliti kemasan produk yang akan dibeli.
Setiap kemasan plastik, kotak, dan kaleng produk makanan atau minuman yang akan dibeli jangan langsung diambil atau dimasukkan ke dalam keranjang belanja, namun harus dicek terlebih dahulu masa kedaluwarsa, dan penjelasan mengenai izin beredar dari instansi kesehatan maupun perdagangan dalam kemasan produk tersebut.
"Kewaspadaan yang tinggi dari masyarakat dapat meminimalkan peredaran produk makanan kedaluwarsa, dan bila perlu memprotes pedagang atau pengelola toko dan pasar swalayan/minimarket yang kedapatan menjual produk tidak layak konsumsi tersebut," kata Hibzon, seperti dilansir iyaa.com.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian, instansi pemerintah terkait atau ke YLK Sumsel untuk dapat diambil tindakan penertiban serta langkah hukum yang diperlukan.
Tindakan menjual produk yang sudah tidak layak dikonsumsi itu, menurut Hibzon, merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat bagi masyarakat atau pengusaha yang memperdagangkannya.
Dalam UU Perlindungan Konsumen, ujarnya, hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan produk tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
"Konsumen juga berhak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima masyarakat selaku konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, ujar Hibzon.
