![]() |
| Susi Tur Andayani |
JAKARTA - Terdakwa Susi Tur Andayani,
meyakini kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Pilkada Lampung Selatan (Lamsel)
akan terbongkar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dakwaan Jaksa KPK, Susi didakwa turut serta menerima uang suap
senilai Rp 1 miliar dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya
Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, serta uang suap senilai Rp 500 juta
dari Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Ryko Menoza dan Eki
Setyanto guna diberikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam dakwaan jaksa juga terungkap jelas mantan pengacara tersebut
secara aktif meminta Akil membantunya untuk memenangkan gugatan sengketa
Pilkada Lampung Selatan dan Lebak.
Sikap demikian juga ia tunjukkan ketika ditanya lebih lanjut apakah
dirinya pernah mentransfer uang senilai Rp 250 ke rekening CV Semagat.
Semagat merupakan perusahaan istri Akil Mochtar.
Disebutkan Jaksa bahwa pada 25 Oktober 2010, untuk melunasi komitmen
fee sebesar Rp 500 juta yang diminta oleh Akil terkait pengurusan
sengketa Pilkada Lampung Selatan yang diminta Bupati dan Wakil Bupati
Lampung Selatan Ryko Menoza dan Eki Setyanto
"Nanti akan terungkap semua," kata Susi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, seperti dilansir tribunnews.com, Senin (3/3/2014).
Selebihnya ketika dicecar perihal keterlibatan dirinya dalam pusaran
kasus tersebut, ia enggan berkomentar lagi dan langsung berjalan menuju
lobi Gedung Pengadilan Tipikor untuk pulang ke Rutan Kelas I Jakarta
Timur Cabang KPK.
Sementara itu dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa
atas eksepsi Susi, Jaksa KPK menolak seluruh keberatan atas eksepsi tim
penasehat hukum terdakwa Susi Tur Andayani.
Dalam uraiannya, jaksa merasa jika surat dakwaannya yang disusunya
sudah cermat, jelas dan lengkap, sehingga semua keberatan yang diajukan
tim penasehat hukum Susi harus ditolak.
"Menolak seluruh keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa
Susi, menyatakan dakwaan sah menurut hukum, menetapkan untuk melanjutkan
persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa Susi," kata
Jaksa penuntut umum. KPK Edy Hartoyo.
Atas penolakan dari piihak jaksa KPK, Hakim Ketua Gosen Butar-Butar
menunda sidang pada Senin (10/3/2014) pekan depan dengan agenda putusan
sela.
