Notification

×

Sengketa Pilkada Lamsel, Susi Menang Lawan 13 Pengacara

03 March 2014 | 14:41 WIB Last Updated 2016-07-31T11:41:09Z
Susi Tur Andayani

JAKARTA -
Pengacara Rudy Alfonso hari ini diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. 

Kader Partai Golkar yang namanya masuk dalam dakwaan bekas Ketua MK, Akil Mochtar, itu mengaku merasa janggal dengan sepak terjang pengacara Susi Tur Andayani di MK.

Rudi mengatakan, dia sudah sempat berhadapan dengan Susi sebelum menangani perselisihan Pilkada Kabupaten Lebak. Tepatnya pada sidang sengketa pilkada Lampung Selatan (Lamsel). Dia mengaku heran karena waktu itu kalah telak dari Susi. Sepengetahuan Rudy, waktu itu Susi bekerja untuk Gubernur Lampung.

"Sebenarnya saya sendiri enggak suka. Saya pernah kalah sama dia di Pilkada Lampung Selatan. Dia cuma sendiri lawan 13, dan menurut saya ada yang janggal lah," kata Rudi kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Menurut Rudi, yang memaksa mengikutsertakan Susi menangani sengketa pilkada Lebak adalah Calon Bupati, Amir Hamzah. Padahal, rekam jejak Susi belum terlalu gemilang karena tidak terlalu banyak perkara dia tangani di MK.

"Dia enggak banyak tangani perkara di MK. Cuma beberapa perkara tapi dia selalu menang. Bahwa saya tahu dia pernah kerja di kantornya Pak Akil. Itu saya dengar dari orang lain. Pada waktu Akil masih pengacara juga," ujar Rudy, seperti dilansir merdeka.com.