Notification

×

Selain Gratifikasi, Anas Urbaningrum juga Tersangka TPPU

05 March 2014 | 15:15 WIB Last Updated 2014-03-05T08:15:28Z
Anas Urbaningrum

JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pencucian uang ini terkait korupsi mega proyek Hambalang. Penyidik  telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat politisi Partai Demokrat tersebut dengan pasal pencucian uang. 

Namun KPK mengaku saat ini belum menemukan aset atau harta Anas Urbaningrum yang diperoleh dari tindak pencucian uang tersebut.

“Kepada yang bersangkutan dikenakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kemudian dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-undang No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang yang diubah dengan Undnag-undang No. 25 tahun 2003, atas perubahan Undang-Undang No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang Junto pasal 55 ayat 1 KUH pidana,” kata Johan di Gedung KPK, Rabu (5/3/2014).

Juru Bicara KPK itu menambahkan, saat ini penyidik tengah menelusuri aset atau harta Anas Urbaningrum yang berasal dari tindak pencucian uang tersebut, seperti dilansir iyaa.com.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam mega proyek Hambalang yang menelan dana ratusan miliar rupiah. 

Pusat Penelusuran Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya juga telah menemukan adanya tindak pencucian uang yang dilakukan Anas Urbaningrum.