![]() |
| Uang palsu. (ilustrasi) |
TULANGBAWANG - Polres Tulangbawang membekuk tiga tersangka pengedar uang palsu. Ketiganya M Samsudi, warga Magelang; Yanto, warga Temanggung; dan Slamet Prawiyanto juga warga Temanggung.
Ketiganya ditangkap polisi ketika tengah membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu di salah satu warung di wilayah Unit 5 Tulangbawang pukul 18.00 WIB, Minggu (2/3/2014) sore.
Menurut Syafei, saksi, penangkapan ketiga tersangka dilakukan berkat informasi dari warga yang mencurigai gerak- gerik ketiganya. Lalu, warga melaporkannya ke polisi yang tengah menggelar razia.
Mendapat informasi itu, Kapolres Tuba AKBP Agoes Soejadi, yang ketika itu tengah memimpin razia gabungan seluruh satuan di Polres Tulangbawang, langsung bergegas ke lokasi.
"Setelah didatangi ternyata benar," terang Syafei, seperti dilansir tribunlampung.co.id, Minggu malam.
Setelah dilakukan penggeladahan, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari ketiganya dengan jumlah total sekitar Rp 46 juta.
Modusnya, ketiga pelaku membeli rokok dan bensin dengan menggunakan upal.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Alaidin belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut terkait penangkapan tiga orang yang diduga sebagai pengedar upal.
