PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menyidangkan terdakwa pasien Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar, dalam kasus penipuan bagi hasil pembangunan rumah dan toko.
Terdakwa AG (65) didampingi oleh penasehat hukum Napoleon dan Hendra Wijaya menjalani sidang pembacaan nota pembelaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Zuhairi dan Jaksa Penuntut Umum Gunawan, Rabu (5/3/2014) siang.
"Terdakwa merupakan pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar sejak 18 Februari 1995. Sejak saat itu, sudah empat kali keluar masuk rumah sakit, dan saat ini masih memegang kartu berobat jalan," ujar kuasa hukum Napoleon dalam pembacaan pledoi.
Penasehat hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan Pasal 44 ayat 2 KUHP bahwa terdakwa yang menderita sakit jiwa tidak boleh menjalani hukuman pidana, tapi diberikan kesempatan untuk menjalani perawatan kesehatan.
"Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kesehatan terdakwa karena yang lebih baik adalah dirawat di rumah sakit, bukan dipenjarakan," ujarnya, seperti dilansir iyaa.com.
Sementara, terkait dengan permintaan tersebut, sejumlah anggota keluarga terdakwa juga menekan pengadilan dengan menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Palembang sebelum persidangan dimulai.
"Terdakwa sudah 14 tahun menderita sakit jiwa, tapi mengapa dipaksakan tetap disidangkan," kata Ata, salah seorang anggota keluarga terdakwa.
Kasus pidana yang menyeret terdakwa ini dilatarbelakangi kerja sama bagi hasil pembangunan rumah dan toko (ruko) dengan Willy Handoko.
Terdakwa yang memiliki sebidang tanah di Jalan Torpedo Kompleks YPP Palembang seluas 540 meter persegi mengajak Willy bekerja sama dalam pembangunan lima unit ruko. Dari kerja sama itu terdakwa akan mendapatkan dua unit ruko.
Kemudian, Willy menyerahkan uang Rp170 juta untuk biaya membuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun lantaran IMB tidak kunjung selesai, Willy pun melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian dan berujung dengan vonis selama 1,4 tahun setelah menjalani proses persidangan pada 2013.
Kemudian, menjelang hukuman berakhir, terdakwa kemudian dimajukan kembali ke persidangan dalam kasus yang sama atas laporan Hasanusi.
Hasanusi merupakan pihak yang ditunjuk Willy mengambil alih proyek bagi hasil itu saat masih terjadi konflik pembuatan IMB.
Pada proses persidangan yang kedua ini, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman selama 3,5 tahun dengan mengenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara terkait dengan pledoi terdakwa itu, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda replik (tanggapan JPU atas pledoi terdakwa).
Persidangan itu sendiri tetap digelar lantaran penyidik kepolisian tidak menyertakan surat sebagai bukti pasien rumah sakit jiwa dalam berkas perkara.
Majelis hakim pun tidak dapat menghentikan proses karena telah memasuki tahapan pembelaan terdakwa, termasuk terpaksa menolak saksi kunci yang akan diajukan pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum menyatakan tidak mendampingi terdakwa sejak awal.
Terdakwa AG (65) didampingi oleh penasehat hukum Napoleon dan Hendra Wijaya menjalani sidang pembacaan nota pembelaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Zuhairi dan Jaksa Penuntut Umum Gunawan, Rabu (5/3/2014) siang.
"Terdakwa merupakan pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar sejak 18 Februari 1995. Sejak saat itu, sudah empat kali keluar masuk rumah sakit, dan saat ini masih memegang kartu berobat jalan," ujar kuasa hukum Napoleon dalam pembacaan pledoi.
Penasehat hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan Pasal 44 ayat 2 KUHP bahwa terdakwa yang menderita sakit jiwa tidak boleh menjalani hukuman pidana, tapi diberikan kesempatan untuk menjalani perawatan kesehatan.
"Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kesehatan terdakwa karena yang lebih baik adalah dirawat di rumah sakit, bukan dipenjarakan," ujarnya, seperti dilansir iyaa.com.
Sementara, terkait dengan permintaan tersebut, sejumlah anggota keluarga terdakwa juga menekan pengadilan dengan menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Palembang sebelum persidangan dimulai.
"Terdakwa sudah 14 tahun menderita sakit jiwa, tapi mengapa dipaksakan tetap disidangkan," kata Ata, salah seorang anggota keluarga terdakwa.
Kasus pidana yang menyeret terdakwa ini dilatarbelakangi kerja sama bagi hasil pembangunan rumah dan toko (ruko) dengan Willy Handoko.
Terdakwa yang memiliki sebidang tanah di Jalan Torpedo Kompleks YPP Palembang seluas 540 meter persegi mengajak Willy bekerja sama dalam pembangunan lima unit ruko. Dari kerja sama itu terdakwa akan mendapatkan dua unit ruko.
Kemudian, Willy menyerahkan uang Rp170 juta untuk biaya membuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun lantaran IMB tidak kunjung selesai, Willy pun melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian dan berujung dengan vonis selama 1,4 tahun setelah menjalani proses persidangan pada 2013.
Kemudian, menjelang hukuman berakhir, terdakwa kemudian dimajukan kembali ke persidangan dalam kasus yang sama atas laporan Hasanusi.
Hasanusi merupakan pihak yang ditunjuk Willy mengambil alih proyek bagi hasil itu saat masih terjadi konflik pembuatan IMB.
Pada proses persidangan yang kedua ini, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman selama 3,5 tahun dengan mengenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara terkait dengan pledoi terdakwa itu, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda replik (tanggapan JPU atas pledoi terdakwa).
Persidangan itu sendiri tetap digelar lantaran penyidik kepolisian tidak menyertakan surat sebagai bukti pasien rumah sakit jiwa dalam berkas perkara.
Majelis hakim pun tidak dapat menghentikan proses karena telah memasuki tahapan pembelaan terdakwa, termasuk terpaksa menolak saksi kunci yang akan diajukan pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum menyatakan tidak mendampingi terdakwa sejak awal.
