LAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung menangkap pengedar daun ganja kering bernama Budi (20) di tempat kosnya di Kecamatan Sukarame, saat akan mengantarkan pesanan ganja, Selasa (4/3/2014) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tersangka Budi kami tangkap dari hasil pengembangan tersangka Soleh Wiyono Lubis (30) warga Teluk Ambon Panjang, Bandarlampung, yang kami tangkap sebelumnya," kata Kasubdit III Narkoba Polda Lampung AKBP Ahmad Zulfikar, Rabu (5/3/2014).
Dia mengatakan, berdasarkan informasi dari tersangka Wiyono yang ditangkap terlebih dulu bahwa ada pengedar ganja lain yakni Budi. Petugas kemudian memburu tersangka, saat dalam penyelidikan tersangka Budi berada di tempat kos di wilayah Sukarame.
Ia melanjutkan, petugas langsung menangkap tersangka ketika akan mengantarkan pacarnya dengan membawa 10 paket ganja kering yang telah dipesan.
"Satu paket besar ganja seberat 300 gram, ditemukan di kamar kos tersangka ketika dilakukan penggeledahan," kata dia, seperti dilansir iyaa.com.
Berdasarkan pengakuan tersangka, AKBP Ahmad Zulfikar mengatakan bahwa ganja itu didapat dari rekannya yakni pemilik kos bernama Menta, saat itu juga petugas langsung memburunya. Akan tetapi yang dicari berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka Budi mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa dan para penghuni tempat kos. Satu paket ganja dijual tersangka seharga Rp25 ribu," kata dia.
Akibat dari perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu tersangka Budi mengatakan ganja tersebut dipasok oleh Menta pemilik kos. Dirinya sudah empat bulan mengedarkan ganja, uang dari hasil penjualan digunakan untuk pacaran.
"Tadinya saya mahasiswa STKIP Pringsewu tapi sudah dikeluarkan, sekitar dua bulan ini keluar dari universitas. Ganja ini hanya saya jual di lingkungan mahasiswa dan dipakai sendiri," kata dia.
"Tersangka Budi kami tangkap dari hasil pengembangan tersangka Soleh Wiyono Lubis (30) warga Teluk Ambon Panjang, Bandarlampung, yang kami tangkap sebelumnya," kata Kasubdit III Narkoba Polda Lampung AKBP Ahmad Zulfikar, Rabu (5/3/2014).
Dia mengatakan, berdasarkan informasi dari tersangka Wiyono yang ditangkap terlebih dulu bahwa ada pengedar ganja lain yakni Budi. Petugas kemudian memburu tersangka, saat dalam penyelidikan tersangka Budi berada di tempat kos di wilayah Sukarame.
Ia melanjutkan, petugas langsung menangkap tersangka ketika akan mengantarkan pacarnya dengan membawa 10 paket ganja kering yang telah dipesan.
"Satu paket besar ganja seberat 300 gram, ditemukan di kamar kos tersangka ketika dilakukan penggeledahan," kata dia, seperti dilansir iyaa.com.
Berdasarkan pengakuan tersangka, AKBP Ahmad Zulfikar mengatakan bahwa ganja itu didapat dari rekannya yakni pemilik kos bernama Menta, saat itu juga petugas langsung memburunya. Akan tetapi yang dicari berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka Budi mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa dan para penghuni tempat kos. Satu paket ganja dijual tersangka seharga Rp25 ribu," kata dia.
Akibat dari perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu tersangka Budi mengatakan ganja tersebut dipasok oleh Menta pemilik kos. Dirinya sudah empat bulan mengedarkan ganja, uang dari hasil penjualan digunakan untuk pacaran.
"Tadinya saya mahasiswa STKIP Pringsewu tapi sudah dikeluarkan, sekitar dua bulan ini keluar dari universitas. Ganja ini hanya saya jual di lingkungan mahasiswa dan dipakai sendiri," kata dia.
