![]() |
| Barang bukti. (Foto: Anung Bayuardi) |
LAMPUNG UTARA - Aparat Polres Lampung Utara melalui tim ranger menangkap seorang warga yang tengah memakai sabu, sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (2/3/2014) .
Wakapolres Lampung Utara Kompol Deden Heksaputra membenarkan penangkapan terhadap Daud Prayoga bin Yatiman (34).
Daud dikenal berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Gilih Sari, Desa Kembang Tanjung RT 003 RW 005 Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Saat itu tim ranger yang sedang operasi rutin dalam rangka operasi pekat menerima informasi bahwa rumah Daud diduga sering menjadi tempat pesta narkoba.
Saat itu tim ranger yang sedang operasi rutin dalam rangka operasi pekat menerima informasi bahwa rumah Daud diduga sering menjadi tempat pesta narkoba.
"Kita langsung ke tempat kejadian, dan benar saja saat tengah digeledah, tersangka sedang asik menghisap sabu," kata Deden, seperti dilansir tribunlampung.co.id.
Dari tangan Daud polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu. Rinciannya 2 paket 0,25 gram, 1 paket 0,5 gram. Kemudian 3 unit HP merek Nokia tipe 103, dua korek api, 2 buah pirek, 1 buah bong (alat menghisap sabu), 1 buah centong dan uang sebesar Rp 1.600.000.
"Saat ini polisi sudah membawanya ke Satnarkoba Polres Lampung Utara," kata Wakapolres Lampung Utara, Kompol Deden Heksa Putras Sanusi, Senin (3/3).
Dari tangan Daud polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu. Rinciannya 2 paket 0,25 gram, 1 paket 0,5 gram. Kemudian 3 unit HP merek Nokia tipe 103, dua korek api, 2 buah pirek, 1 buah bong (alat menghisap sabu), 1 buah centong dan uang sebesar Rp 1.600.000.
"Saat ini polisi sudah membawanya ke Satnarkoba Polres Lampung Utara," kata Wakapolres Lampung Utara, Kompol Deden Heksa Putras Sanusi, Senin (3/3).
Tersangka akan dijerat pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dan Narkotika dengan.ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
