![]() |
| Wahrul Fauzi Silalahi. (ist) |
BANDAR LAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menduga, ada pihak internal Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang ‘bermain’ atas hilangnya berkas kasasi mantan Komisaris Utama BPR Tripanca Sugiarto Wiharjo alias Alay, dalam perkara korupsi APBD Lampung Timur Rp 119 miliar.
“Dugaan kuat kami minimal ada yang menyuplai informasi sehingga berkas itu bisa hilang saat dikirimkan,” ujar Direktur LBH Bandar Lmpung Wahrul Fauzi Silalahi, saat ditemui di sekretariat LBH Bandar Lampung, Jalan MH Thamrin, Bandar Lampung, Sabtu (8/3/2014).
Menurut dia, ini merupakan satu persoalan besar bagi dunia hukum di Lampung, yang menimbulkan keprihatinan dan kekecewaan. Apalagi penghilangan berkas ini biasanya modus dari mafia peradilan.
"Artinya, ada pihak yang 'bermain' dalam penghilangan berkas tersebut,” tukas Wahrul.
Secara prosedural, lanjut dia, Pengadilan Negeri Tanjungkarang bisa menyampaikan berkas perkara ke Mahkamah Agung dengan bantuan pihak ketiga yaitu kurir.
Secara prosedural, lanjut dia, Pengadilan Negeri Tanjungkarang bisa menyampaikan berkas perkara ke Mahkamah Agung dengan bantuan pihak ketiga yaitu kurir.
“Namun dari tiga pihak ini pasti ada pola koordinasi yang dijadikan celah untuk menghilangkan berkas tersebut,” terang Wahrul, seperti dilansir saibumi.com.
LBH Bandar Lampung mendesak pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk melakukan investigasi dan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
LBH Bandar Lampung mendesak pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk melakukan investigasi dan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
“Investigasi adalah kunci untuk menemukan titik terang, baik secara internal dari Pengadilan Negeri Tanjungkarangdan juga pihak kurir yakni PT Intrasco,” imbuh advokat publik tersebut.
Pihak-pihak yang sengaja menghilangkan berkas Alay tersebut harus bertanggung jawab secara pidana.
Pihak-pihak yang sengaja menghilangkan berkas Alay tersebut harus bertanggung jawab secara pidana.
“Karena jelas perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, sehingga para pelaku harus diseret dan diberi sanksi pidana,” tandas Fauzi.
