LAMPUNG – Bandar besar narkoba yang biasa beraksi di
Lampung, dibekuk petugas Satnarkoba Polresta Bandar Lampung di Perumahan
Griya Indah, Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (3/3/2014). Dari tangan
tersangka disita 300 gram shabu senilai Rp420 juta dan 500 butir pil
ekstasi seharga Rp150 juta.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung,
Kompol Sunaryoto menyatakan, tersangka Rudi (29) sudah lama masuk dalam
DPO petugas, lantaran aksinya yang mengedarkan barang terlarang di
wilayah Lampung dan sekitarnya.
Terungkapnya kasus ini, menurut
Sunaryoto, melalui serangkaian penyelidikan dibantu adanya informasi
dari masyarakat yang menyebut sepak terjang tersangka dalam mengedarkan
narkoba.
“Petugas kami berhasil terhubung dengan tersangka.
Setelah yakin itu merupakan bandar narkoba yang selama ini kita cari,
dia langsung kami sergap,” kata Sunaryoto.
Kepada petugas, Rudi
mengaku narkoba tersebut merupakan milik rekannya berinisial Ip.
“Saya
hanya disuruh mengantar shabu dan pil ekstasi dengan upah Rp500 ribu.
Uang imbalan hasil penjualan itu saya gunakan untuk biaya kehidupan
sehari-hari,” ungkapnya, seperti dilansir poskotanews.com.
Menurut kasat, akibat perbuatannya
tersangka akan di kenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2)
Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman
minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.
