Notification

×

Bandar Besar Narkoba Lampung Rp 570 Juta Dibekuk

04 March 2014 | 13:14 WIB Last Updated 2014-03-04T06:14:46Z

LAMPUNG – Bandar besar narkoba yang biasa beraksi di Lampung, dibekuk petugas Satnarkoba Polresta Bandar Lampung di Perumahan Griya Indah, Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (3/3/2014). Dari tangan tersangka disita 300 gram shabu senilai Rp420 juta dan 500 butir pil ekstasi seharga Rp150 juta.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Sunaryoto menyatakan, tersangka Rudi (29) sudah lama masuk dalam DPO petugas, lantaran aksinya yang mengedarkan barang terlarang di wilayah Lampung dan sekitarnya.

Terungkapnya kasus ini, menurut Sunaryoto, melalui serangkaian penyelidikan dibantu adanya informasi dari masyarakat yang menyebut sepak terjang tersangka dalam mengedarkan narkoba.

“Petugas kami berhasil terhubung dengan tersangka. Setelah yakin itu merupakan bandar narkoba yang selama ini kita cari, dia langsung kami sergap,” kata Sunaryoto.

Kepada petugas, Rudi mengaku narkoba tersebut merupakan milik rekannya berinisial Ip. 

“Saya hanya disuruh mengantar shabu dan pil ekstasi dengan upah Rp500 ribu. Uang imbalan hasil penjualan itu saya gunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” ungkapnya, seperti dilansir poskotanews.com.

Menurut kasat, akibat perbuatannya tersangka akan di kenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.