LAMPUNG - Bahasa Lampung adalah satu dari 746 bahasa daerah yang ada di Indonesia. Bagi masyarakat Lampung, Bahasa Lampung masih dapat digunakan sebagai lambang daerah dan identitas daerah atau pun identitas diri masyarakat Lampung.
Hal ini dibuktikan dengan masih digunakannya bahasa Lampung oleh masyarakat, khususnya suku Lampung di daerah yang mayoritas penduduknya adalah suku Lampung.
"Permasalahannya adalah, orang-orang tua sesama suku Lampung mau berkomunikasi dengan bahasa Lampung. Tapi generasi mudanya lebih menyukai untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia," ujar mantan anggota DPD Lampung periode 2004-2009, A Ben Bella, Sabtu (8/3/2014).
"Permasalahannya adalah, orang-orang tua sesama suku Lampung mau berkomunikasi dengan bahasa Lampung. Tapi generasi mudanya lebih menyukai untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia," ujar mantan anggota DPD Lampung periode 2004-2009, A Ben Bella, Sabtu (8/3/2014).
Hal ini, lanjut dia, dapat dilihat misalnya di wilayah kampus, seperti Universitas Lampung (Unila). Jarang sekali terdengar orang berbicara dalam bahasa Lampung. Jika pun ada itu adalah percakapan orang-orang yang sudah tua dan dengan sesama suku Lampung.
"Hal ini sangat berbeda dengan penggunaan bahasa Sunda di di Kota Bandung. Dengan adanya program 'ReboNyunda' serta masih adanya dialek Sunda sebagai alat komunikasinya. Bahkan hampir sering ada percakapan, seperti: punten, nuhun, muhun, kumaha, mangga dan lain-lain," terang Ben Bella yang kini mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI asal DP Lampung 1 dari partai Gerindra dengan nomor 6 tersebut.
Solusi terbaik, terus Ben Bella, adalah menjalankan secara maksimal Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang pemeliharaan budaya Lampung. Perda tersebut antara lain mengatur pemeliharaan bahasa dan aksara Lampung, serta mewajibkan lagi secara menyeluruh kepada seluruh lembaga pendidikan dari tingkat SD sampai dengan Tingkat Universitas di Lampung.
"Hal ini sangat berbeda dengan penggunaan bahasa Sunda di di Kota Bandung. Dengan adanya program 'ReboNyunda' serta masih adanya dialek Sunda sebagai alat komunikasinya. Bahkan hampir sering ada percakapan, seperti: punten, nuhun, muhun, kumaha, mangga dan lain-lain," terang Ben Bella yang kini mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI asal DP Lampung 1 dari partai Gerindra dengan nomor 6 tersebut.
Solusi terbaik, terus Ben Bella, adalah menjalankan secara maksimal Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang pemeliharaan budaya Lampung. Perda tersebut antara lain mengatur pemeliharaan bahasa dan aksara Lampung, serta mewajibkan lagi secara menyeluruh kepada seluruh lembaga pendidikan dari tingkat SD sampai dengan Tingkat Universitas di Lampung.
"Serta memasukkan Muatan Lokal dan menggunakan bahasa Lampung untuk meningkatkan kemampuan atau kesadaran generasi muda kita, akan pentingnya kecintaan terhadap bahasa daerah khususnya Lampung," pungkas Ben Bella yang juga mantan calon wakil bupati Lampung Selatan ini. (rls/fik)
