LAMPUNG - Ironis. Hanya karena harta warisan, seorang paman tega menikam keponakannya hingga kritis di Pasar Kota Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (4/2/2014) pukul 12.00 WIB. Tersangka diamankan warga lalu diserahkan ke Polsek Pesisir Barat.
Diketahui, siang itu tersangka Aidir Rahman (48) datang dari Rajabasa, Bandar Lampung mengendaraai mobil Toyota Avanza BE-2025-YH menuju rumah keponakannya, Sanusi Rahman (23) di Pasar Kota Krui, Pesisir Barat.
Mereka bertemu lalu terjadilah obrolan masalah tanah warisan dari orang tua tersangka yang juga merupakan kakek korban. Tiba-tiba terjadi salah paham yang menyebabkan Aidir marah. Dalam keadaan kalap, tersangka lalu dengan cepat menikam keponakannya itu, hingga korban terduduk di lantai sambil menahan pisau yang masih menancap.
Istri korban, War (21) yang hendak menyuguhkan kopi langsung berteriak minta tolong saat darah mengucur membasahi lantai rumah mereka. Warga pun langsung berdatangan lalu meringkus tersangka yang mencoba kabur
Kapolsek Pesisir Barat, Kompol Sujodo menjelaskan, tersangka merupakan paman korban dan saat itu terjadi kesalah pahaman masalah tanah warisan sampai akhirnya terjadi penganiayaan.
Diketahui, siang itu tersangka Aidir Rahman (48) datang dari Rajabasa, Bandar Lampung mengendaraai mobil Toyota Avanza BE-2025-YH menuju rumah keponakannya, Sanusi Rahman (23) di Pasar Kota Krui, Pesisir Barat.
Mereka bertemu lalu terjadilah obrolan masalah tanah warisan dari orang tua tersangka yang juga merupakan kakek korban. Tiba-tiba terjadi salah paham yang menyebabkan Aidir marah. Dalam keadaan kalap, tersangka lalu dengan cepat menikam keponakannya itu, hingga korban terduduk di lantai sambil menahan pisau yang masih menancap.
Istri korban, War (21) yang hendak menyuguhkan kopi langsung berteriak minta tolong saat darah mengucur membasahi lantai rumah mereka. Warga pun langsung berdatangan lalu meringkus tersangka yang mencoba kabur
Kapolsek Pesisir Barat, Kompol Sujodo menjelaskan, tersangka merupakan paman korban dan saat itu terjadi kesalah pahaman masalah tanah warisan sampai akhirnya terjadi penganiayaan.
“Tersangka sudah kita amankan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek, seperti dilansir dari poskotanews.com, Rabu (5/2/2014).
