LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menahan satu tersangka korupsi alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung (RSBL), yaitu Suw, Kabag Umum Dinas Kesehatan Bandarlampung.
Sebelum dilakukan penahanan Suw diperiksa terlebih dahulu di ruang Kasi Ekonomi Moneter (Ekmon) Kejati Lampung, di Bandar Lampung, Selasa (4/2/2014), selama tujuh jam.
Sebelumnya, pada Senin (3/2/2014), dua tersangka korupsi Alkes itu, yakni Luk selaku kuasa Direktur PT Tralala Internusa, dan MN selaku Ketua Panitia Pengadaan Lelang Barang, sudah telebih dulu ditahan oleh penyidik Kejati Lampung.
"Untuk melakukan penahanan terhadap Suw membutuhkan waktu yang cukup alot, karena masih ada beberapa hal yang perlu diperdalam oleh penyidik," kata Ketua Tim Perkara Rudy Hartono yang juga Kabag TU Kejati Lampung, seperti dilansir suarakarya.
Saat pemeriksaan tersangka mengungkapkan bahwa sebenarnya kaitannya bukan ke atas, tetapi lebih kepada anggota lelang.
